Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peraturan Baris Berbaris (Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 46 Tahun 2014)


TENTARA NASIONAL INDONESIA
PERATURAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2014
TENTANG
PERATURAN BARIS BERBARIS
TENTARA NASIONAL INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA,
Menimbang: 
a. bahwa untuk mengatur ketertiban dan keseragaman dalam melaksanakan baris berbaris di lingkungan TNI, diperlukan peraturan tentang baris berbaris;
b. bahwa Surat Keputusan Panglima ABRI Nomor Skep/611/X/1985 tanggal 8 Oktober 1985 tentang Pengesahan Peraturan Baris Berbaris Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PBB-ABRI), kurang sesuai lagi dengan ketentuan perundang-undangan dan perkembangan organisasi TNI, sehingga perlu dilakukan perubahan; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Baris Berbaris Tentara Nasional Indonesia (PBB-TNI);

Mengingat: 
1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 257, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5591);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Adminitrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5120);
5. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia;
6. Peraturan Panglima TNI Nomor 174 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum di lingkungan Tentara Nasional Indonesia; dan
7. Peraturan Panglima TNI Nomor 28 Tahun 2013 tentang Tata Upacara Militer Tentara Nasional Indonesia.

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA TENTANG PERATURAN BARIS BERBARIS TENTARA NASIONAL INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Peraturan Baris-Berbaris yang selanjutnya disingkat menjadi PBB adalah peraturan tata cara baris berbaris yang diwujudkan dalam bentuk latihan fisik yang diperlukan guna menanamkan kebiasaan dan jiwa korsa dalam kehidupan militer yang diarahkan kepada terbentuknya suatu sikap prajurit berkarakter dan jasmani yang tegap, tangkas, menumbuhkan disiplin, loyalitas tinggi, kebersamaan dan rasa tanggung jawab sehingga senantiasa mengutamakan kepentingan tugas diatas kepentingan individu.
2. Aba-aba adalah perintah yang diberikan oleh seorang Komandan/pemimpin/pejabattertua/pejabat yang ditunjuk kepada pasukan/sekelompok orang untuk dilaksanakan pada waktunya secara serentak atau berturut-turut dengan tepat dan tertib.
3. Aba-aba petunjuk adalah dipergunakan hanya jika perlu, untuk menegaskan maksud dari pada aba-aba peringatan/pelaksanaan.
4. Aba-aba peringatan adalah inti perintah yang harus jelas untuk dapat dilaksanakan tanpa ragu-ragu.
5. Aba-aba pelaksanaan adalah ketegasan mengenai saat untuk melaksanakan aba-aba petunjuk/peringatan dengan cara serentak atau berturut-turut.
6. GERAK adalah aba-aba pelaksanaan untuk gerakan-gerakan yang menggunakan kaki dan gerakan-gerakan yang memakai anggota tubuh serta alat lainnya baik dalam keadaan berjalan maupun berhenti.
7. MULAI adalah aba-aba pelaksanaanuntuk gerakan-gerakan pelaksanaan perintah yang harus dikerjakan berturut-turut.
8. JALAN adalah aba-aba pelaksanaan untuk gerakan-gerakan kaki yang dilakukan dengan meninggalkan tempat.
9. SELESAI adalah suatu aba-aba gerakan akhir kegiatan yang aba–aba pelaksanaan diawali dengan “MULAI”.
10. Langkah biasa adalahlangkah bergerak maju dengan panjang langkah dan tempo tertentu dengan cara meletakan kaki di atas tanah tumit lebih dahulu, disusul dengan seluruh tapak kaki kemudian ujung kaki meninggalkan tanah pada waktu membuat langkah berikutnya.
11. Langkah tegap adalah langkah yang dipersiapkan untuk memberikan penghormatan dan diberi hormat terhadap pasukan, Pos jaga kesatrian,penghormatan terhadap Pati serta digunakan untuk kegiatan-kegiatan tertentu.
12. Langkah defile adalah langkah tegap yang menggunakan aba-aba “LANGKAH DEFILE JALAN”digunakan pada acara tambahan dari suatu upacara yang kegiatannya dilaksanakan oleh pasukan dalam susunan tertentu, dipimpin seorang komandan yang bergerak maju melewati depan Irup dan menyampaikan penghormatan kepada mereka yang berhak menerima.
13. Langkah perlahan adalah langkah pendek yang ditahan sebentar dan dilaksanakan secara terus menerus dengan khidmat, jarak yang relatif tidak jauh (dekat) digunakan untuk mengusung jenazah dan acara pedang pora.
14. Langkah ke samping adalah langkah untuk memindahkan pasukan/sebagianke kiri/ke kanan,menghindarkan aba-aba “Berhenti”, maka jumlah langkah-langkah maksimal 4 langkah, sekaligus telah diucapkan pada aba-aba peringatandimulai melangkah dengan kaki kiri.
15. Langkah ke kebelakang adalah langkah untuk memindahkan pasukan/sebagianke kebelakang,menghindarkan aba-aba “Berhenti”, maka jumlah langkah-langkah maksimal 4 langkah, sekaligus telah diucapkan pada aba-aba peringatan,dimulai melangkah dengan kaki kiri.
16. Langkah ke depan adalah memindahkan pasukan/sebagian dari pada pasukan sebanyak-banyaknya 4 langkah ke depan dancara melangkah adalah seperti langkah tegap tetapi dengan tempo yang lebih lambat serta langkah yang lebih pendek, tidak melenggang.
17. Langkah lari adalah langkah melayangyang dimulai dengan menghentakkan kaki kiri 1 langkah, telapak kaki diletakkan dengan ujung telapak kaki terlebih dahulu, lengan dilenggangkan dengan panjang langkah 80 CM dan tempo langkah 165 tiap menit.
18. Sikap sempurna adalah sikap siap posisi berdiri dan duduk dalam pelaksanaannya sikaptidak ada gerakan bagi anggota tubuh dengan ketentuan yang telah diatur pada tiap-tiap bentuk posisi sikap sempurna.
19. Sikap sempurna bersenjata (popor tidak dilipat) adalah berdiri dengan posisi kaki rapat lengan kiri tergantung lurus ke bawah rapat dengan badan, tangan kanan memegang senjata, posisi senjata berdiri tegak lurus disamping kanan badan, popor di tanah sejajar dengan ujung kaki, kepala tegak, pandangan ke depan, dagu ditarik ke belakang, dada dibusungkan, telapak kaki membentuk sudut 45º.
20. Sikap istirahat adalah sikap posisi berdiri dan duduk dalam pelaksanaannya sikap rilek bagi anggota tubuh dengan ketentuan yang telah diatur pada tiap-tiap bentuk posisi sikap istirahat.
21. Periksa kerapihan adalah suatu kegiatan dengan posisi berdiri yang dilaksanakan dengan dua cara biasa dan parade dilakukan untuk memperbaiki dan merapihkan pakaian dan perlengkapan yang melekat pada tubuh dengan ketentuan yang telah diatur pada kedua cara yang berbeda.
22. Pedang perwira Angkatan Bersenjata (Tentara nasional Indonesia) adalah pedang yang merupakan kelengkapan khusus bagi Perwira Angkatan Bersenjata, yang digunakan khusus untuk upacara.

Pasal 2
(1) Dalam baris berbaris ada tiga macam aba-aba yaitu:
a. aba-aba petunjuk.
b. aba-aba peringatan.
c. aba-aba pelaksanaan.
(2) Aba-aba petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) a. dipergunakan hanya jika perlu untuk menegaskan maksud dari aba-aba peringatan/pelaksanaan.

Contoh:
a. “UNTUK PERHATIAN”.
b. “KEPADA KOMANDAN KOMPI”
c. “KOMPI A”
Catatan:
1. Dalam pelaksanaan upacara, aba-aba petunjuk disesuaikan dengan jabatan dalam upacara, Inspektur Upacara : ”KEPADA INSPEKTUR UPACARA”
2. Dalam pelaksanaan apel, aba-aba petunjuk disesuaikan dengan jabatan organikuntuk Komandan/Wadan/Kas,Ka/Waka, Dir/Wadir “KEPADA DAN/DIR/KA/WAKIL” dan selain itu aba-aba adalah pawas“KEPADA PERWIRA PENGAWAS ”.
3. Kepada Komandan Batalyon: ”KEPADA KOMANDAN BATALYON”.
4. Kepada Kepala Ajendam: ”KEPADA KEPALA AJENDAM”.
(3) Aba-aba peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b. adalah inti perintah yang harus jelas untuk dapat dilaksanakan tanpa ragu-ragu.

Contoh:
a. “LENCANG KANAN”.
b. “DUDUK SIAP”.
c. “ISTIRAHAT DI TEMPAT”.
(4) Aba-aba pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) c. untuk menegaskan mengenai saat untuk melaksanakan aba-aba petunjuk/peringatan dengan cara serentak atau berturut-turut.

Contoh :
a. “GERAK’’.
b. “JALAN”.
c. “MULAI”.
(5) Kententuan pemberian aba-aba diatur sebagai berikut:
a. Pemberi aba-aba harus berdiri dengan sikap sempurna menghadap pasukan kecuali aba-aba yang diberikan itu berlaku juga bagi pemberi aba-abamaka pemberi aba-aba tidak perlu menghadap pasukan.
Contoh:Waktu Komandan Upacara (Dan Up) memberi aba-aba penghormatan kepada Irup: “HORMAT SENJATA= GERAK”.
Pelaksanaan: Pada waktu memberi aba-aba Dan Up menghadap ke arah Inspektur Upacara (Irup) sambil melakukan gerakan penghormatan bersama-sama dengan pasukan. Setelah penghormatan selesai dibalas oleh Irup maka dalam sikap “Sedang memberi hormat” Dan Up memberikan aba-aba “TEGAK SENJATA= GERAK”. dan setelah aba-aba itu Dan Up bersama-sama pasukan kembali kesikap sempurna.
b. Aba-aba diucapkan dengan suara lantang, tegas dan bersemangat.
(6) Untuk gerakan kelompok/pasukan dilaksanakan secara serentak bersama-sama.

BAB II
GERAKAN DITEMPAT TANPA SENJATA
Pasal 3
(1) Ketentuan umum dalam sikap sempurna sebagai berikut:
a. Sikap sempurna diawali dari sikap istirahat.
b. Aba-aba dalam sikap sempurna terdiri atas.
1. Pada posisi berdiri “SIAP = GERAK”.
2. Pada posisi duduk “DUDUK SIAP = GERAK”.

(2) Pelaksanaan sikap sempurna posisi berdiri diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sikap berdiri badan tegak.
b. Kedua tumit rapat dengan kedua telapak kaki membentuk sudut 45º.
c. Lutut lurus dan paha dirapatkan, tumpuan berat badan dibagi atas kedua kaki.
d. Perut ditarik dan dada dibusungkan.
e. Pundak ditarik sedikit kebelakang dantidak dinaikkan.
f. Kedua tangan lurus dan rapat disamping badan, pergelangan tangan lurus, jari-jari tangan menggenggam tidak terpaksa dirapatkan pada paha.
g. Punggung ibu jari menghadap kedepan merapat pada jahitan celana.
h. Leher lurus, dagu ditarik sedikit ke belakang.
i. Mulut ditutup, pandangan mata lurus mendatar kedepan, bernapas sewajarnya.

(3) Pelaksanaan sikap sempurna posisi duduk di kursi diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sikap duduk dengan badan tegak, punggung tidak bersandar pada sandaran kursi.
b. Kedua tumit dirapatkan dengan kedua telapak kaki membentuk sudut 45º.
c. Beratbadan bertumpu pada pinggul.
d. Lutut dan paha dibuka selebar bahu.
e. Khusus Wanita TNI saat menggunakan rok lutut dan paha dirapatkan.
f. Perut ditarik dan dada dibusungkan sewajarnya.
g. Kedua tangan menggenggam lurus kedepandiletakkan di atas lutut dengan punggung tangan menghadap keatas.
h. Leher lurus, dagu ditarik ke belakang sewajarnya.
i. Mulut ditutup, pandangan mata lurus mendatar kedepan, bernapas sewajarnya.

(4) Pelaksanaan sikap sempurna posisi duduk bersila diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sikap duduk bersila dengan badan tegak.
b. kaki kiri berada di bawah kaki kanan.
c. berat badan bertumpu pada pinggul.
d. Perut ditarik dan dada dibusungkan sewajarnya.
e. Kedua tangan menggenggam lurus kedepandiletakkan di atas lutut dengan punggung tangan menghadap keatas.
f. Leher lurus, dagu ditarik ke belakang sewajarnya.
g. Mulut ditutup, pandangan mata lurus mendatar kedepan, bernapas sewajarnya.
h. Wanita TNI yang menggunakan rok, kedua kaki dilipat dibawah pinggul posisi lutut di depan rapat

Pasal 4
(1) Ketentuan umum dalam istirahat sebagai berikut:
a. Sikap istirahat diawali dari sikap sempurna.
b. Aba-aba dalam sikap istirahat adalah:
1. Istirahat biasa “ISTIRAHAT DI TEMPAT = GERAK”.
2. Istirahat perhatian “UNTUK PERHATIAN, ISTIRAHAT DITEMPAT = GERAK”.
3. Istirahat Parade “PARADE, ISTIRAHAT DITEMPAT = GERAK”.

(2) Khusus gerakan istirahat perhatian dan parade, pandangan mata ditujukan kepada yang memberi perhatian maksimal 45º.

(3) Pelaksanaan sikap istirahat posisi berdiri diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kaki kiri dipindahkan kesamping kiri, dengan jarak selebar bahu.
b. Kedua belah tangan dibawa kebelakang, tangan kiri memegang pergelangan tangan kanan dengan ibu jari dan jari telunjuk tepat dipergelangan tangan kanan.
c. Punggung tangan kiri diletakkan dipinggang/kopelrim.
d. Tangan kanan menggenggam.
e. Pandangan mata tetap lurus ke depan.
f. Khusus istirahat parade posisi kedua kepalan tangan diletakkan di atas pinggang/kopelrim bagian belakang.

(4) Pelaksanaan sikap istirahat posisi duduk di kursi diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kedua kaki dibuka selebar bahu.
b. Wanita TNI/PNS Wanita yang menggunakan celana panjang kedua tumit dan lutut tetap dibuka selebar bahu. Wanita TNI/PNS Wanita yang menggunakan rok, tumit dan lutut tetap rapat.
c. Badan dikendorkan.
d. Lengan dibengkokan/ditekuk, jari-jari tangan dibuka, punggung tangan menghadap keatas, tangan kiri diletakkan di atas paha kiri dan tangan kanan di atas paha kanan.
e. Pandangan mata lurus ke depan.

(5) Pelaksanaan sikap istirahat posisi duduk bersila diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Badan dikendorkan.
b. Kedua lengan dibengkokkan didepan badan, dan kedua lengan bersandar diatas paha.
c. Tangan kanan memegang pergelangan tangan kiri dengan ibu jari dan jari telunjuk, punggung kedua tangan menghadap ke atas.
d. Kedua kaki tetap bersila rapat.
e. Kaki kiri berada di bawah kaki kanan diatas.
f. Tumpuan berat badan bertumpu pada pinggul.
g. Pandangan lurus kedepan.
h. Wanita TNI/PNS Wanita yang menggunakan celana panjang mengikuti ketentuan yang berlaku.
i. Wanita TNI/PNS Wanita yang menggunakan rok, kedua kaki dilipat dibawah pinggul posisi lutut di depan rapat.

Pasal 5
(1) Ketentuan umum dalam periksa kerapian sebagai berikut:
a. Diawali dari posisi istirahat.
b. Khusus dilaksanakan pada pasukan yang dalam posisi berdiri
c. Aba-aba dalam periksa kerapian:
1. Periksa kerapian biasa “PERIKSA KERAPIHAN = MULAI = SELESAI “.
2. Periksa kerapian parade “PARADE PERIKSA KERAPIHAN = MULAI = SELESAI “.

(2) Tata cara periksa kerapian biasa dan parade dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut:
a. Saat aba-aba “MULAI” melaksanakan sikap sempurna.
b. Badan dibungkukkan 900, kaki lurus.
c. Kedua tangan tergantung lurus kebawah, kelima jari dibuka.
d. Selanjutnya merapihkan bagian bawah secara berurutan.
e. Dimulai dari kaki kiri dan kaki kanan (bagian tali sepatu).
f. Dilanjutkan merapihkan saku celana bagian lutut sebelah kiri dan kanan (bila menggunakan PDL). g. Berikutnya menarik ujung baju bagian bawah depan.
h. Menarik ujung baju bagian bawah belakang.
i. Merapihkan lidah/tutup saku dada bagian kiri dan kanan.
j. Merapihkan kerah baju bagian kiri dan kanan.
k. Membetulkan tutup kepala (topi/baret).
l. Selanjutnya tangan kembali ke sikap sempurna.
m. Setelah ada aba-aba pelaksanaan “SELESAI” kembali ke sikap istirahat.

Pasal 6
(1) Berhitung dalam bentuk formasi bersaf.
a. Dari sikap sempurna berdiri
b. Aba-aba: “HITUNG = MULAI”.
c. Pelaksanaan:
1. Setelah ada aba-aba peringatan:”HITUNG”, barisan yang berada di saf paling depan memalingkan kepala secara serentak ke arah kanan 45º, kecuali personel yang bertindak sebagai penjuru kanan pandangan lurus kedepan.
2. Aba-aba pelaksanaan:”MULAI” hitungan pertama (satu) diawali dari penjuru kanan dengan kepala tidak dipalingkan.
3. Untuk urutan kedua dan seterusnya bersamaan dengan menyebut hitungan dua dan seterus kepala dipalingkan ke arah semula (lurus ke depan).
4. Untuk personel paling kiri belakang melaporkan dari tempat jumlah kekurangan “KURANG ...” atau “LENGKAP”.
(2) Berhitung dalam bentuk formasi berbanjar.
a. Dari sikap sempurna berdiri.
b. Aba-aba: “HITUNG = MULAI”
c. Pelaksanaan:
1. Personel paling depan banjar kanan mengawali hitungan pertama danberturut-turut ke belakang menyebutkan nomornya masing-masing dengan kepala tetap tegak.
2. Personel paling kiri belakang melaporkan dari tempat jumlah kekurangan “KURANG...”atau “LENGKAP”.

Pasal 7
Lencang kanan/kiri dan lencang depan:
(1) Ketentuan umum Lencang Kanan/Kiri setengah lengan lencang kanan/kiri dan lencang depan sebagai berikut:
a. Pasukan dalam posisi sikap sempurna.
b. Aba-aba sebagai berikut:
1. Untuk lencang kanan/kiri “LENCANG KANAN/KIRI = GERAK “
2. Untuk setengah lengan lencang kanan/kiri “SETENGAH LENGAN LENCANG KANAN/KIRI = GERAK “
3. Untuk lencang depan “LENCANG DEPAN = GERAK”
c. Dilaksanakan dalam formasi bersaf dan berbanjar.
(2) Tata cara lencang kanan dan atau lencang kiri diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dilaksanakan pada saat pasukandalam formasi bersaf.
b. Pada aba-aba pelaksanaan saf paling depanmengangkat luruslengan kanan/kiri mengambil jarak satu lengan sampai tangan menyentuh bahu orang yang berada disebelahnya. Jari-jari tangan mengenggam dan kepala dipalingkan ke kanan/kiri dengan tidak terpaksa.
c. Penjuru saf tengah dan belakang, melaksanakan lencang depan 1 lengan ditambah 2 kepal, setelah lurus menurunkan tangan secara bersama-sama kemudian ikut memalingkan muka ke samping kanan/kiri dengan tidak mengangkat tangan.
d. Masing-masing saf meluruskan diri hingga dapat melihat dada orang-orang yang berada disebelah kanan/kiri sampai kepada penjuru kanan/kirinya.
e. Penjuru kanan/kiri tidak berubah tempat.
f. Setelah lurus aba-aba “TEGAK = GERAK”.
g. Kepala dipalingkan kembali ke depan bersamaan tangan kanan kembali ke sikap sempurna.
(3) Tata cara setengah lengan lencang kanan dan atau setengah lengan lencang kiri diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Secara umum pelaksanannya sama seperti lencang kanan/kiri.
b. Tangan kanan/kiri diletakkan dipinggang (bertolak pinggang) dengan siku menyentuh lengan orang yang berdiri disebelah kanan/kirinya, pergelangan tangan lurus, ibu jari disebelah belakang dan empat jari lainnya rapat disebelah depan.
c. Pada aba-aba “TEGAK = GERAK” semua serentak menurunkan lengan memalingkan muka kembali ke depan dan berdiri dalam sikap sempurna.
(4) Tata cara lencang depan diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dilaksanakan pada saat pasukan dalam formasi berbanjar.
b. Penjuru tetap sikap sempurna sedangkan banjar kanan nomor dua dan seterusnya meluruskan ke depan dengan mengangkat tangan jari-jari tangan menggenggam, punggung tangan menghadap ke atas jarak 1 lengan ditambah 2 kepal orang yang di depannya.
c. Banjar dua dan tiga saf terdepan mengambil antara satu lengan/setengah lengan disamping kanan, setelah lurus menurunkan tangan, serta menegakkan kepala kembali dengan serentak.
d. Pada aba-aba “TEGAK = GERAK” banjar kanan kecuali penjuru secara serentak menurunkan lengan dan berdiri dalam sikap sempurna.

Pasal 8
Perubahan Arah :
(1) Ketentuan umum pelaksanaan perubahan arah gerakan ditempat tanpa senjata diatur sebagai berikut:
a. Semua gerakan diawali dari posisi sikap sempurna.
b. Gerakan perubahan arah meliputi:
1. Hadap kanan.
2. Hadap kiri.
3. Serong kanan.
4. Serong kiri.
5. Balik kanan.

(2) Urutan kegiatan hadap kanan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Aba-aba “HADAP KANAN = GERAK”.
b. Saat aba-aba pelaksanaan kaki kiri diajukan melintang di depan kaki kanan dengan lekukan kaki kiri berada di ujung kaki kanan, berat badan berpindah ke kaki kananpandangan mata tetap lurus kedepan.
c. Tumit kaki kanandan badan diputar ke kanan 90 ºdengan poros tumit kaki kanan.
d. Kaki kiri dirapatkan kembali ke kaki kanan seperti dalam keadaan sikap sempurna.

(3) Urutan kegiatan hadap kiri diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Aba-aba “HADAP KIRI = GERAK”.
b. Saat aba-aba pelaksanaan kaki kanandiajukan melintang di depan kaki kiri dengan lekukan kaki kanan berada di ujung kaki kiri, berat badan berpindah ke kaki kiripandangan mata tetap lurus kedepan.
c. Tumit kaki kiridan badan diputar ke kiri 90 º dengan poros tumit kaki kiri.
d. Kaki kanan dirapatkan kembali ke kaki kiri seperti dalam keadaan sikap sempurna.

(4) Urutan kegiatan hadap serong kanan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Aba-aba “HADAP SERONG KANAN = GERAK”.
b. Pada aba-aba pelaksanaan kaki kiri digeser sejajar dengan kaki kanan, berjarak ± 20 cm atau selebar bahu, posisi badan dan pandangan mata tetap lurus kedepan.
c. Kaki kanan dan badan diputar ke kanan 45º dengan poros tumit kaki kanan.
d. Tumit kaki kiri dirapatkan ke tumit kaki kanan dengan tidak diangkat.

(5) Urutan kegiatan hadap serong kiri diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Aba-aba “HADAP SERONG KIRI = GERAK”
b. Pada aba-aba pelaksanaan kaki kanan digeser sejajar dengan kaki kiri, berjarak ± 20 cm atau selebar bahu, posisi badan dan pandangan mata tetap lurus kedepan.
c. Kaki kiri dan badan diputar ke kiri 45º dengan poros tumit kaki kiri.
d. Tumit kaki kanan dirapatkan ke tumit kaki kiridengan tidak diangkat.

(6) Urutan egiatan balik kanan diatur sebagai berikut:
a. Aba-aba “BALIK KANAN = GERAK”.
b. Kaki kiri diajukan melintang di depan kaki kanan, lekukan kaki kiri di ujung kaki kanan membentuk huruf ”T” dengan jarak satu kepalan tangan, tumpuan berat badan berada di kaki kiri, posisi badan dan pandangan mata tetap lurus kedepan.
c. Kaki kanan dan badan diputar ke kanan 180º dengan poros tumit kaki kanan.
d. Tumit kaki kiri dirapatkan ke tumit kaki kanan tidak diangkat, (kembali seperti dalam keadaan sikap sempurna).

Pasal 9
Membuka/menutup barisan:
(1) Ketentuan Buka barisan.
a. Diawali dari posisi sikap sempurna dengan formasi berbanjar.
b. Aba-aba adalah“BUKA BARISAN = JALAN”.
c. Pada aba-aba pelaksanaan banjar kanan dan kiri melangkah satu langkah ke samping kanan dan kiri, sedangkan banjar tengah tetap ditempat.
(2) Ketentuan tutup barisan.
a. Diawali dari posisi sikap sempurna dengan formasi berbanjar.
b. Aba-aba adalah“TUTUP BARISAN =JALAN”.
c. Pada aba-aba pelaksanaan banjar kanan dan kiri melangkah satu langkah ke samping kanan dan kiri, sedangkan banjar tengah tetap di tempat.

Pasal 10
Gerakan jalan ditempat:
(1) Ketentuan umum.
Jalan ditempat diawali dari posisi berdiri sikap sempurna.
Aba-aba jalan ditempat adalah “JALAN DI TEMPAT= GERAK”.
(2) Urutan pelaksanaan jalan ditempat.
a. Saat aba-aba pelaksanaan kaki kiri dan kanan diangkat secara bergantian dimulai dengan kaki kiri.
b. Posisi lutut dan badan membentuk sudut 90º(horizontal).
c. Ujung kaki menuju kebawah.
d. Tempo langka sama dengan langkah biasa.
e. Badan tegak pandangan mata lurus ke depan.
f. Lengan lurus dirapatkan pada badan dengan tidak dilenggangkan.
(3) Aba-aba “HENTI = GERAK”.
a. Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh ditanah lalu ditambah satu langkah. b. Selanjutnya kaki kanan/kiri dirapatkan pada kaki kanan/kiri menurut irama langkabiasa dan mengambil sikap sempurna.

BAB III
GERAKAN BERJALAN TANPA SENJATA
Pasal 11
(1) Panjang, tempo dan macam langkah.
a. Langkah biasa 65 cm/103 tiap menit.
b. Langkah tegap/defile 65 cm/103 tiap menit.
c. Langkah perlahan 40 cm/30 tiap menit.
d. Langkah ke samping 40 cm/70 tiap menit.
e. Langkah ke belakang 40 cm/70 tiap menit.
f. Langkah ke depan 60 cm/70 tiap menit.
g. Langkah waktu lari 80 cm/165 tiap menit.
(2) Untuk gerakan kelompok/pasukan dilaksanakan secara serentak bersama-sama.
(3) Gerakan maju jalan.
a. Diawali dari sikap sempurna.
b. Aba-aba : “MAJU = JALAN”.
c. Pelaksanaan:
1. Kaki kiri dilangkahkan ke depan dengan lutut lurus telapak kaki diangkat sejajar dengan tanah setinggi ± 20 cm.
2. Tangan kanan dilenggangkan lurus ke depan membentuk sudut 90º sejajar dengan bahu, jari tangan kanan menggenggam dengan punggung ibu jari menghadap ke atas.
3. Tangan kiri dilenggangkan ke belakang dengan sudut 30º, jari tangan kiri menggenggam dengan punggung ibu jari menghadap ke bawah.
4. Kaki kiri dihentakkan, selanjutnya kaki kanan dilangkahkan ke depan setelah kaki kiri tepat pada posisinya, untuk ayunan tangan setelah langkah pertama ke depan 45º ke belakang 30.
5. Demikian seterusnya secara bergantian antara kaki kiri dan kaki kanan.

Pasal 12
Gerakan langkah berjalan:
(1) Langkah biasa. a. Dari sikap sempurna.
b. Aba-aba:“MAJU = JALAN”.
c. Pelaksanaan.
1. Langkah pertama kaki kiri dihentakkan, kaki lurus, telapak kaki diangkat ± 20 cm, bersamaan itu lengan kanan dilenggangkan lurus ke depan membentuk sudut 90º sejajar dengan bahu, punggung ibu jari menghadap ke atas, lengan kiri dilenggangkan ke belakang dengan sudut 30º.
2. Langkah selanjutnya dilakukan secara bergantian, kaki kanan dilangkahkan ke depan, telapak kaki diangkat ± 20 cm, bersamaan itu tangan kiri dilenggangkan lurus ke depan membentuk sudut 45º, punggung ibu jari menghadap ke atas, tangan kanan dilenggangkan ke belakang dengan sudut 30º.

(2) LangkahTegap.
a. Dari sikap sempurna.
b. Aba-aba:“LANGKAH TEGAP MAJU = JALAN”.
c. Pelaksanaan.
1. Langkah pertama kaki kiri dihentakkan, lutut lurus, telapak kaki rata dan sejajar dengan tanah, diangkat ± 20 cm, bersamaan itu lengan kanan dilenggangkan lurus ke depan membentuk sudut 90º sejajar dengan bahu, punggung ibu jari menghadap ke atas, lengan kiri dilenggangkan ke belakang dengan sudut 30º.
2. Langkah selanjutnya dilakukan secara bergantian, kaki kanan dihentakkan, lutut lurus, telapak kaki menghadap ke depan diangkat ± 20 cm, bersamaan itu lengan kiri dilenggangkan lurus ke depan membentuk sudut 90º sejajar dengan bahu, punggung ibu jari menghadap ke atas, lengan kiri dilenggangkan ke belakang dengan sudut 30º.

(3) LangkahPerlahan.
a. Langkah perlahan adalah untuk berkabung dalam rangka menghantar jenazah dalam upacara militerdan pada acara pedang pora.
b. Darisikap sempurna.
c. Aba-aba: “LANGKAH PERLAHAN MAJU = JALAN”.
d. Pelaksanaan.
1. Kaki kiri dilangkahkan ke depan, setelah kaki kiri menapak di tanah segera disusul dengan kaki kanan ditarik ke depan dan ditahan sebentar disebelah mata kaki, kemudian dilanjutkan ditapakkan di depan kaki kiri.
2. Langkah selanjutnya dilakukan secara bergantian.
3. Kedua lengan tetap rapat di sampingbadan tidak melenggang,apabila memegang benda, tangan disesuaikan.

(4) Langkah Ke Samping.
a. Darisikap sempurna.
b. Aba-aba :“…… LANGKAH KE KANAN/KIRI = JALAN”.
c. Pelaksanaan. Pada aba-aba pelaksanaan kaki kanan/kiri dilangkahkan kesamping kanan/kiri.Selanjutnya kaki kiri/kanan dirapatkan pada kaki kanan/kiri, sikap akan tetap seperti pada sikap sempurna.

(5) LangkahKe Belakang.
a. Darisikap sempurna.
b. Aba-aba:“…… LANGKAH KE KEBELAKANG = JALAN”.
c. Pelaksanaan:
1. Pada aba-aba pelaksanaan kaki kiri melangkah kebelakang sepanjang 40 cm dan sesuai dengan tempo yang telah ditentukan.
2. Melangkah sesuai jumlah langkah yang diperintahkan.
3. Lengan tidak boleh dilenggangkan dan sikap badan seperti dalam sikap sempurna.

(6) LangkahKe Depan.
a. Dari sikap sempurna.
b. Aba-aba: “……LANGKAH KEDEPAN = JALAN.”
c. Pelaksanaan:
1. Pada aba-aba pelaksanaan dimulai kaki kiri melangkah ke depan bergantian dengan kaki kanan melangkah sesuai jumlah langkah yang diperintahkan.
2. Lengan tidak boleh dilenggangkan dan sikap badan seperti dalam sikap sempurna.

Pasal 13
(1) Gerakan langkah berlari dari sikap sempurna.
a. Aba-aba:”LARI MAJU = JALAN“.
b. Pelaksanaan: 1. Pada aba-aba peringatan kedua tangan dikepalkan dengan lemas dan di letakkan dipinggang sebelah depan, punggung tangan menghadap keluar.
2. Ke dua siku sedikit kebelakang, badan agak dicondongkan kedepan.
3. Pada aba-aba pelaksanaan, dimulai menghentakkan kaki kiri dan selanjutnya lari dengan cara kaki diangkat secara bergantian dan sedikit melayang, selanjutnya kaki diletakkan dengan ujung telapak kaki terlebih dahulu, lengan dilenggangkan secara tidak kaku.
(2) Gerakan langkah berlari dari langkah biasa.
a. Aba-aba”LARI = JALAN“.
b. Pelaksanaan:
1. Pada aba-aba peringatan kedua tangan dikepalkan dengan lemas dan diletakkan dipinggang sebelah depan, punggung tangan menghadap keluar.
2. Ke dua siku sedikit kebelakang, badan sedikit dicondongkan kedepan.
3. Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh ketanah, kemudian ditambah 1 langkah, selanjutnya berlari.
(3) Gerakan langkah berlarikelangkah biasa.
a. Aba-aba:”LANGKAH BIASA = JALAN“.
b. Pelaksanaan:
1. Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri jatuh ke tanah ditambah tiga langkah.
2. Kaki kiri dihentakkan,bersamaan dengan itu kedua lengan dilenggangkan.
3. Berjalan dengan langkah biasa.
(4) Gerakan langkah berlari keberhenti.
a. Aba-aba: “HENTI = GERAK”.
b. Pelaksanaan:
1. Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh ditanah ditambah tiga langkah.
2. Selanjutnya kaki dirapatkan kemudian kedua kepalan tangan diturunkan untuk mengambil sikap sempurna.

Pasal 14
(1) Langkah merdeka.
a. Dari langkah biasa.
b. Aba-aba: ”LANGKAH MERDEKA = JALAN“.
c. Pelaksanaan.
1. Anggota berjalan bebas tanpa terikat dengan ketentuan baik panjang, macam, dan tempo langkah.
2. Atas pertimbangan Komandan segera dapat diijinkan untuk berbuat sesuatu dan dalam keadaan lain terlarang (antara lain: berbicara, buka topi, dan menghapus keringat).
3. Langkah merdeka biasanya dilakukan untuk menempuh jalan jauh/lapangan yang tidak rata.Anggota tetap dilarang meninggalkan barisan.
4. Kembali ke langkah biasa.Untuk melaksanakan gerakan ini lebih dahulu harus diberikan petunjuk “SAMAKAN LANGKAH”.
5. Setelah langkah barisan sama, Komandan dapat memberikan aba-aba peringatan dan pelaksanaan.
6. Aba-aba “LANGKAH BIASA =JALAN”.
(1) Ganti langkah.
a. Dari langkah biasa atau langkah tegap.
b. Aba-aba:”GANTI LANGKAH= JALAN“.
c. Pelaksanaan:
1. Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh ditanah kemudian ditambah satu langkah.
2. Sesudah itu ujung kaki kanan/kiri yang sedang dibelakang dirapatkan pada tumit kaki sebelahnya bersamaan dengan itu lenggang tangan dihentikan tanpa dirapatkan pada badan.
3. Selanjutnya disesuaikan dengan langkah baru yang disamakan langkah pertama tetap sepanjang satu langkah.

Pasal 15
(1) Berhimpun.
a. Dariistirahat bebas.
b. Aba-aba:”BERHIMPUN = MULAI “.“SELESAI”.
c. Pelaksanaan: 1. Pada waktu aba-aba peringatan seluruh anggota mengambil sikap sempurna dan menghadap penuh kepada yang memberi aba-aba.
2. Pada aba-aba pelaksanaan seluruh anggota mengambil sikap untuk lari, selanjutnya lari menuju di depan komandan dengan jarak 3 langkah.
3. Pada waktu seluruh anggota sampai ditempat, mengambil sikap istirahat.
4. Setelah ada aba-aba “SELESAI”, seluruh anggota mengambil sikap sempurna, balik kanan selanjutnya menuju tempat masing-masing.
5. Pada saat datang ditempat komandan serta kembali tidak menyampaikan penghormatan.

Selangkapnya tentang : Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia  Nomor 46 Tahun 2014 Tentang  Peraturan Baris Berbaris

Post a Comment for "Peraturan Baris Berbaris (Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 46 Tahun 2014)"