Surat Edaran Mendikbud Tentang Penyederhanaan RPP

Isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), berikut ini:

“Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1.    Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.

2.    Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.


3.    Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP sccara mandiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar murid.

4.    Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapap digunakari dan dapat pula disesuaikan dengun ketentuan sebagairnana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3.

Demikian surat edaran disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami sampaikan terima kasih


Surat Edaran Mendikbud Tentang Penyederhanaan RPP



Model Format RPP Sesuai Surat Edaran Kemendikbud No 14 Tahun 2019



Demikian tentang Surat Edaran Mendikbud Tentang Penyederhanaan RPP
Semoga bermanfaat

Post a Comment for "Surat Edaran Mendikbud Tentang Penyederhanaan RPP"