Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Surat Edaran tentang Perbaikan Sistem Aplikasi EDS Dikdasmen Offline dan Batas Waktu Pengumpulan Data Pemetaan Mutu Pendidikan

Surat Edaran tentang Perbaikan Sistem Aplikasi EDS Dikdasmen Offline dan Batas Waktu Pengumpulan Data Pemetaan Mutu Pendidikan

Kepada Yth.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Kepala SD, SMP, SMA, dan SMK
Kepala LPMP
Pengawas Sekolah
di seluruh Indonesia

Dalam rangka pengumpulan data Evaluasi Diri Sekolah (EDS) melalui aplikasi EDS Dikdasmen Offline tahap akhir, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2851/C1/J1/2020 tentang Perbaikan Sistem Aplikasi EDS Dikdasmen Offline dan Batas Waktu Pengumpulan Data Pemetaan Mutu Pendidikan.

Beberapa poin penting dalam surat edaran adalah sebagai berikut:

  1. Perbaikan Sistem Informasi PMP dalam bentuk Patch versi 2020.02.07 telah dirilis pada tanggal 20 Februari 2020. Perbaikan ini dalam rangka memenuhi perhitungan rapor mutu 8 standar (nilai standar yang masih kosong yaitu PTK dan Sarpras), serta pengiriman data rapor mutu dari sekolah ke server EDS pusat melalui sinkronisasi. Informasi dan panduan pemutakhiran dapat dilihat pada laman pmp.kemdikbud.go.id.
  2. Sekolah yang telah mengisi EDS Dikdasmen Offline dengan menggunakan versi sebelumnya (2019.12.18) diharuskan memutakhirkan aplikasi menggunakan Patch EDS versi 2020.02.07.
  3. Setelah pengisian EDS selesai, Kepala Sekolah dapat langsung menghitung rapor mutu dan melakukan sinkronisasi. Pernyataan Pakta Integritas Kepala Sekolah dilakukan jika sudah tidak ada perubahan pada data EDS dan rapor mutu sekolah tersebut telah diverifikasi-validasi (verval) oleh pengawas sekolah. Pengiriman data EDS Dikdasmen Offline diperpanjang sampai dengan tanggal 15 April 2020 dengan jadwal sinkronisasi sesuai wilayah (terlampir).
  4. Proses verval ini dilakukan oleh Pengawas Sekolah pada Aplikasi Supervisi Mutu dan diakhiri dengan menekan tombol Pakta Integritas Pengawas Sekolah.
  5. Dinas Pendidikan dan LPMP dapat membantu sekolah dalam memeriksa data akun pengguna dan mengatasi kendala-kendala yang ada di sekolah. Selain itu, LPMP juga dapat membantu mengelola akun pengawas dalam memetakan sekolah binaan berdasarkan SK dari Dinas Pendidikan setempat.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

UNDUHAN:
http://ringkas.kemdikbud.go.id/SuratEdaranPMP

Lampiran:

Daftar Perubahan Aplikasi

  1. [Perbaikan] Fitur Pilih Kandidat Responden untuk memilih responden pengisi instrumen
  2. [Pembaruan] Fitur Hapus Pengguna untuk menghapus akun pengguna yang sudah tidak aktif dari sekolah atau akun yang bukan guru.
  3. [Pembaruan] Fitur keterangan selesai ketika proses registrasi
  4. [Perbaikan] Memuat otomatis angka Progres Pengisian Anda setelah menekan hitung rekap kemajuan pada menu isi kuesioner
  5. [Perbaikan] Galat pada pengiriman data kemajuan pengisian ketika sinkronsisasi
  6. [Pembaruan] Fitur tombol hitung total kemajuan sekolah pada menu beranda
  7. [Pembaruan] Fitur cegah pengguna menutup jendela browser tanpa peringatan
  8. [Pembaruan] Mengaktifkan tombol pakta integritas kepala sekolah setelah hitung rapor mutu
  9. [Pembaruan] Penyempurnaan fitur rapor mutu sekolah menampilkan data-data hasil rekap 

Post a Comment for "Surat Edaran tentang Perbaikan Sistem Aplikasi EDS Dikdasmen Offline dan Batas Waktu Pengumpulan Data Pemetaan Mutu Pendidikan"