Permendikbud No 19 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendikbud No 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis BOS regular

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Menimbang : 
a. bahwa dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu adanya perubahan kebijakan pembiayaan operasional sekolah melalui dana bantuan operasional sekolah reguler yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah Reguler;
b. bahwa ketentuan mengenai komponen pembiayaan dalam bantuan operasional sekolah reguler yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari rumah, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;

Mengingat :
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONALSEKOLAH REGULER.

Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) diubah sebagai berikut:
Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
(1) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi
pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan
b. pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.
(2) Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 3.
(3) tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh
Pemerintah Pusat.
(3) Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
b. belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
c. memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkanPemerintah Pusat.
(4) Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.

Selengkapnya tentang : Permendikbud No 19 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendikbud No 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis BOS regular


Demikian tentang Permendikbud No 19 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendikbud No 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis BOS regular
Semoga bermanfaat,

Post a Comment for "Permendikbud No 19 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendikbud No 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis BOS regular"