Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Surat Edaran Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN Pada Masa Pandemi COVID-19

Latar Belakang
  1. Berkenaan dengan kondisi kedaruratan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, dan dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19, perlu menyesuaikan prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID- 19; dan
  2. Agar penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) tetap terlaksana pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19, perlu menyusun pedoman penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu:
  1. Sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);dan 
  2. Untuk menjamin efektifitas, efisiensi dan kelancaran serta tetap menjaga kualitas penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
  1. Kebijakan Umum;
  2. Prosedur Penyelenggaraan Seleksi; dan
  3. Penyelenggaraan Seleksi
4. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara;
  4. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  5. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
  6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum;
  7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
  8. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara;
  9. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara;
  10. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15/SE/VI/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
5. Isi Edaran
1. Kebijakan Umum
a. Bagi Tim Pelaksana CAT BKN dan Panitia Seleksi Instansi :
  1. Dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN perlu dibentuk Tim Kesehatan di titik lokasi seleksi, minimal terdiri dari 1 (satu) orang perawat;
  2. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup guna meningkatkan daya tahan tubuh;
  3. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum melaksanakan tugas, jika mengalami demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan/atau sesak napas, tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut serta melaporkan diri kepada Tim Kesehatan;
  4. Dilakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk kegiatan, apabila didapatkan suhu > 37,3C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit);
  5. Menyediakan ruangan khusus bagi peserta dengan hasil pengukuran suhu > 37,3C;
  6. Memastikan ketersediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun dan/atau hand sanitizer di titik lokasi seleksi dan mewajibkan setiap orang yang akan masuk untuk mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau handsanitizer;
  7. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Dianjurkan menggunakan masker kain 3 lapis, jika berhadapan dengan banyak orang penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
  8. Melakukan pembersihan dan disinfeksi ruangan seleksi dan fasilitas lainnya setiap sebelum dan sesudah sesi seleksi;
  9. Menerapkan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan berbagai cara seperti: mengatur jarak antrian di pintu masuk dengan memberikan tanda di lantai; dan mengatur jarak antar kursi di setiap ruangan dalam penyelenggaraan seleksi.
b. Bagi Peserta seleksi:
  1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empatbelas) hari sebelum pelaksanaan seleksi;
  2. Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi;
  3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
  4. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
  5. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
  6. Membawa alat tulis pribadi;
  7. peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
  8. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
c. Pengantar dan/atau orang tua peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan;
d. Akuntabilitas nilai hasil seleksi CAT secara livescoring tetap ditayangkan di lokasi seleksi dan dapat disaksikan secara live oleh masyarakat melalui media online streaming;
e. Memastikan prosedur penyelenggaraan seleksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara; dan
f. Menjaga suasana penyelenggaraan seleksi tetap tenang dengan meningkatkan kewaspadaan.

2. Prosedur Penyelenggaraan Seleksi
  1. Sebelum berangkat peserta diharuskan dalam kondisi bersih (mandi dan cuci rambut) serta menjaga kebersihan; 
  2. Menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan agar dapat sampai pada tujuan dan mengikuti seleksi;
  3. Peserta seleksi wajib hadir paling lambat 60 (enampuluh) menit sebelum seleksi dimulai;
  4. Peserta datang ke lokasi seleksi dengan memakai masker menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
  5. Bagi pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;
  6. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi;
  7. Kepolisian Republik Indonesia yang ditugaskan memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta di sekitar lokasi seleksi;
  8. Peserta wajib diukur suhu tubuhnya;
  9. Peserta yang suhu tubuhnya > 37,3C ( dilakukan 2 (dua) kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) ditempatkan pada tempat yang ditentukan;
  10. Peserta yang suhu tubuhnya < 37,3C langsung ke bagian registrasi untuk diperiksa kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan penganti KTP asli yang
  11. masih berlaku/ Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi (Pansel Instansi dalam memeriksa kelengkapan dokumen Peserta Seleksi tanpa kontak fisik/menjaga jaga jarak minimal 1 (satu) meter);
  12. Dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan penganti KTP asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi, Peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta yang mendaftar;
  13. Peserta melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;
  14. Peserta melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;
  15. Peserta membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik) dan dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan penganti KTP asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi;
  16. Petugas melakukan pemeriksaan atau check body menggunakan alat metal detector dengan menyesuaikan jarak sensor serta memakai masker dan faceshield. Jika ada hal yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan fisik, maka dilakukan dengan meminimalisir kontak fisik peserta seleksi;
  17. Pansel Instansi wajib menyemprotkan handsanitizer ke tangan peserta sebelum diarahkan ke ruang tunggu steril;
  18. Peserta menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;
  19. Tim Pelaksana CAT BKN dalam mengarahkan peserta seleksi ke dalam ruangan seleksi tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dan untuk kertas buram sekali pakai akan disediakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN;
  20. Peserta mengikuti seleksi dengan metode CAT BKN sesuai Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID- 19;
  21. Peserta selama melaksanakan seleksi dengan CAT BKN, apabila ada keluhan kesehatan agar melapor;
  22. Peserta Seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal-soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
  23. Peserta mengambil barang yang dititip di tempat yang ditentukan dan langsung meninggalkan lokasi seleksi;
  24. Hasil seleksi CAT secara livescoring dapat dilihat melalui media online streaming; link dibagikan sebelum penyelenggaraan seleksi;
  25. Hasil seleksi CAT persesi yang dicetak dan diunggah di situs web resmi instansi masing-masing. Hasil persesi yang dicetak tidak ditempel di papan pengumuman; dan
  26. Bagi Peserta yang hasil pemeriksaan kedua tetap memiliki suhu tubuh > 37,3C sebagaimana pada huruf i berlaku ketentuan sebagai berikut:
  • Peserta tetap mengikuti seleksi sesuai prosedur bagi peserta yang memiliki suhu tubuh < 37,3 C dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi khusus;
  • Peserta dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan, apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta dapat mengikuti seleksi, maka peserta mengikuti seleksi pada sesi yang bersangkutan. Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi untuk instansi yang bersangkutan. Dan apabila peserta seleksi tersebut tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.
3. Penyelenggaraan Seleksi
  1. Dalam penyelenggaraan seleksi harus mendapatkan izin dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat;
  2. Penyelenggaraan Seleksi di titik lokasi mandiri, ketersediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun dan/atau hand sanitizer, penyemprotan cairan disinfeksi dan termometer infrared difasilitasi oleh Panitia Seleksi Instansi;
  3. Penyelenggaraan seleksi di titik lokasi Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN dan Kantor UPT BKN ketersediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun dan/atau hand sanitizer, pembersihan dan disinfeksi dan termometer infrared dikoordinasikan oleh BKN dan/atau Panitia Seleksi Instansi;
  4. Tim Pelaksana CAT BKN dan/atau Panitia Seleksi Instansi menyediakan Sumber Daya Manusia yang bertugas memastikan ditaatinya Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19;
  5. Penyelenggaraan Seleksi dengan metode CAT BKN tetap berpedoman pada ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara; dan
  6. Penyelenggaraan Seleksi menjadi tanggung jawab Tim Pelaksana CAT BKN, Panitia Seleksi Instansi, Peserta Seleksi dan pemangku kepentingan lainnya.
6. Penutup
Surat Edaran ini agar diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Surat Edaran Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN Pada Masa Pandemi COVID-19 Download disini



Demikian informasi tentang Surat Edaran Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN Pada Masa Pandemi COVID-19
Semoga bermanfaat,

Post a Comment for "Surat Edaran Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN Pada Masa Pandemi COVID-19"