Kepmendikdasmen Nomor 177 Tahun 2026: Pedoman Penerbitan Ijazah Terbaru

Mashenry.com--- Kepmendikdasmen Nomor 177 Tahun 2026: Pedoman Penerbitan Ijazah Terbaru


Kepmendikdasmen Nomor 177 Tahun 2026 tentang Pedoman Penerbitan Ijazah, Transkrip Nilai, dan Surat Keterangan.

Dalam rangka menjamin kepastian hukum pelaksanaan administrasi penerbitan ijazah, transkrip nilai, surat keterangan, serta pengesahan fotokopi ijazah sebagai dokumen kelulusan peserta didik pada satuan pendidikan, diperlukan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Kepmendikdasmen Nomor 177 Tahun 2026 tentang Pedoman Penerbitan Ijazah, Transkrip Nilai, dan Surat Keterangan, serta Pengesahan Fotokopi atas Ijazah yang mulai berlaku pada Tahun Ajaran 2025/2026.

Dasar Hukum
Kepmendikdasmen Nomor 177 Tahun 2026 diterbitkan berdasarkan:

Isi Kepmendikdasmen Nomor 177 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini menetapkan Pedoman Penerbitan Dokumen Kelulusan Peserta Didik yang terdiri atas:
• Pedoman penerbitan ijazah.
• Pedoman penerbitan transkrip nilai.
• Pedoman penerbitan surat keterangan dan pengesahan fotokopi ijazah yang diterbitkan sebelum Tahun Ajaran 2024/2025.

Pedoman tersebut tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Pedoman Penerbitan Ijazah


Ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila masa berlaku akreditasi telah habis, satuan pendidikan wajib mengajukan perpanjangan akreditasi.

Bagi satuan pendidikan yang berstatus Tidak Terakreditasi, penerbitan ijazah dilakukan melalui satuan pendidikan induk yang terakreditasi pada jalur dan jenjang yang sama. Nama sekolah yang tercantum dalam ijazah tetap menggunakan nama satuan pendidikan asal, sedangkan ijazah ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan induk.

Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Penentuan calon penerima ijazah dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu:
1. Daftar Nominasi Sementara (DNS).
3. Daftar Nominasi Tetap (DNT).

Pada tahap DNS, satuan pendidikan wajib melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik, meliputi:
NISN tunggal.
NIK dan identitas peserta didik yang sesuai dengan data Dukcapil.
Status aktif pada satu rombongan belajar.
Kesesuaian tahun lulus.
Selain itu, sekolah juga harus memastikan data satuan pendidikan dan kepala sekolah telah sesuai dan valid.

Penetapan Kelulusan
Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelulusan jenjang SD, SMP, dan sederajat ditetapkan pada hari Senin pertama bulan Juni, sedangkan kelulusan SMA, SMK, dan sederajat ditetapkan pada hari Senin pertama bulan Mei.

Apabila ijazah belum diterbitkan, sekolah dapat menerbitkan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang bersifat sementara sampai ijazah diterbitkan.

Tata Cara Penerbitan Transkrip Nilai
Transkrip nilai diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat peserta didik dinyatakan lulus. Dokumen ini memuat mata pelajaran dan nilai yang diperoleh peserta didik sesuai kurikulum yang berlaku.
Nilai pada transkrip ditulis dalam skala 0–100 dengan pembulatan dua angka di belakang koma.
Contoh:
72,495 menjadi 72,50.
85,754 menjadi 85,75.

Transkrip nilai ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan, baik menggunakan tanda tangan basah maupun tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Jika menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi, sekolah juga wajib memberikan salinan digital (soft copy) kepada peserta didik.

Penutup
Kepmendikdasmen Nomor 177 Tahun 2026 menjadi pedoman resmi dalam penerbitan ijazah, transkrip nilai, surat keterangan, dan pengesahan fotokopi ijazah. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan proses penerbitan dokumen kelulusan peserta didik dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan akuntabel mulai Tahun Ajaran 2025/2026.

Selengkapnya tentang Kepmendikdasmen Nomor 177 Tahun 2026: Pedoman Penerbitan Ijazah Terbaru DISINI

Demikian tentang Kepmendikdasmen Nomor 177 Tahun 2026: Pedoman Penerbitan Ijazah Terbaru, 

Semoga bermanfaat, 

Post a Comment for "Kepmendikdasmen Nomor 177 Tahun 2026: Pedoman Penerbitan Ijazah Terbaru"