Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 | Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Mashenry.com--- Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 | Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Regulasi ini mengatur pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan secara lebih sistematis melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 24 Agustus 2026 dan diundangkan pada 26 Agustus 2026 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 594. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Terbitnya regulasi tersebut menegaskan bahwa peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan bukan hanya menjadi tanggung jawab satuan pendidikan. Pemerintah, pemerintah daerah, serta masyarakat penyelenggara pendidikan memiliki tanggung jawab bersama dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu.
Apa Itu Penjaminan Mutu Pendidikan?
Dalam Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026, Penjaminan Mutu Pendidikan didefinisikan sebagai proses yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pendidikan sekaligus menumbuhkan budaya mutu.
Sementara itu, Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan merupakan kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses terpadu untuk meningkatkan mutu pendidikan. Seluruh unsur tersebut saling berinteraksi secara sistematis, terencana, dan berkelanjutan.
Dengan demikian, penjaminan mutu tidak semata-mata berkaitan dengan kegiatan administrasi atau pengisian instrumen. Fokus utamanya adalah membangun proses perbaikan pendidikan secara terus-menerus sehingga budaya mutu benar-benar tumbuh dalam kehidupan satuan pendidikan.
Tujuan Penjaminan Mutu Pendidikan adalah memastikan penyelenggaraan pendidikan dapat memenuhi dan/atau melampaui standar yang telah ditetapkan secara berkelanjutan.
Enam Prinsip Penjaminan Mutu Pendidikan
Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan harus berpegang pada enam prinsip, yaitu objektif, transparan, akuntabel, komprehensif, partisipatif, dan berkelanjutan.
- Objektif, artinya proses penjaminan mutu didasarkan pada data, indikator, dan bukti yang terukur serta bebas dari asumsi atau kepentingan subjektif.
- Transparan, artinya proses penjaminan mutu dapat diketahui oleh pemangku kepentingan dan masyarakat pendidikan.
- Akuntabel, artinya seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun administratif.
- Komprehensif, artinya penjaminan mutu mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan mengacu pada standar yang telah ditetapkan.
- Partisipatif, artinya terdapat keterlibatan pemangku kepentingan, baik dari unsur internal maupun eksternal.
- Berkelanjutan, artinya penjaminan mutu dilaksanakan melalui siklus perbaikan secara terus-menerus.
Perlu diperhatikan bahwa Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 mengatur pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan pada satuan pendidikan jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal.
Sistem Penjaminan Mutu Terdiri atas SPMI dan SPME
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 membagi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan menjadi dua komponen utama, yaitu SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) dan SPME (Sistem Penjaminan Mutu Eksternal).
SPMI merupakan sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan dukungan pihak berkepentingan untuk memastikan terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Sementara itu, SPME merupakan sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri dan profesional untuk memberikan validasi objektif terhadap mutu pendidikan pada satuan pendidikan.
Keduanya memiliki fungsi yang saling melengkapi. SPMI berfokus pada proses peningkatan mutu yang dilakukan dari dalam satuan pendidikan, sedangkan SPME memberikan penilaian dan validasi dari pihak eksternal.
SPMI Wajib Dilaksanakan di Setiap Satuan Pendidikan
Salah satu ketentuan penting yang perlu menjadi perhatian kepala sekolah dan pengelola satuan pendidikan terdapat dalam Pasal 6, yang menegaskan bahwa:
SPMI wajib dilaksanakan di setiap Satuan Pendidikan.
SPMI diselenggarakan oleh satuan pendidikan dengan tujuan memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Artinya, penjaminan mutu internal bukan lagi sekadar kegiatan tambahan atau program yang dilakukan ketika diperlukan. SPMI menjadi bagian penting dan wajib dalam pengelolaan satuan pendidikan.
Enam Tahapan Siklus SPMI
Pelaksanaan SPMI dilakukan dalam bentuk siklus yang berlangsung secara berkelanjutan. Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 menetapkan enam tahapan utama, yaitu:
- Menetapkan, yaitu menetapkan standar mutu yang menjadi acuan.
- Memetakan, yaitu mengenali kondisi nyata mutu pendidikan melalui proses analisis dan interpretasi data.
- Merencanakan, yaitu menyusun arah, strategi, dan langkah sistematis untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan mutu.
- Melaksanakan, yaitu mengimplementasikan rencana yang telah disusun ke dalam kegiatan nyata.
- Mengevaluasi, yaitu menilai efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan.
- Mengendalikan, yaitu melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi melalui rekomendasi serta tindakan korektif, preventif, maupun pemeliharaan.
Keenam tahapan tersebut harus dilaksanakan secara berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pendidikan sekaligus membangun budaya mutu di satuan pendidikan.
Hal penting lainnya adalah ketentuan bahwa siklus SPMI dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
Ketentuan ini perlu menjadi perhatian kepala sekolah dan tim manajemen sekolah dalam menyusun agenda penjaminan mutu tahunan.
Sekolah Harus Memiliki Tim Penjaminan Mutu
Pelaksanaan SPMI bukan hanya menjadi tanggung jawab kepala sekolah. Pasal 11 mengatur bahwa SPMI diselenggarakan oleh tim penjaminan mutu pada satuan pendidikan.
Tim tersebut paling sedikit terdiri atas unsur:
• pimpinan satuan pendidikan;
• pendidik; dan
• komite satuan pendidikan atau pemangku kepentingan pada lembaga kursus.
Dengan adanya tim tersebut, penjaminan mutu diarahkan menjadi proses kerja yang kolaboratif. Tanggung jawab peningkatan mutu tidak dibebankan kepada satu orang atau satu unsur saja, tetapi menjadi bagian dari kerja bersama seluruh pihak yang berkepentingan.
SPME Dilakukan Melalui Akreditasi
Berbeda dengan SPMI yang dilaksanakan secara internal oleh satuan pendidikan, SPME dilaksanakan melalui akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SPME diselenggarakan oleh lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri dan profesional yang memiliki tugas melaksanakan akreditasi.
SPMI dan SPME tidak berjalan sendiri-sendiri. Keduanya harus diselenggarakan secara terintegrasi, bersinergi, dan berkelanjutan.
Hasil SPMI menjadi dasar penilaian dalam penyelenggaraan SPME. Sebaliknya, hasil SPME digunakan sebagai dasar untuk menyempurnakan penyelenggaraan SPMI.
Dengan mekanisme tersebut, akreditasi seharusnya tidak dipandang sebagai kegiatan yang baru dilakukan ketika masa akreditasi tiba. Proses peningkatan mutu harus berlangsung terus-menerus melalui SPMI, sedangkan SPME melalui akreditasi memberikan validasi eksternal terhadap mutu yang telah dibangun oleh satuan pendidikan.
Instrumen SPMI Mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan didukung oleh instrumen yang terdiri atas instrumen SPMI dan instrumen SPME.
Instrumen SPMI dikembangkan oleh unit utama Kementerian yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan rekomendasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah.
Instrumen tersebut mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan dikembangkan selaras dengan instrumen SPME. Selanjutnya, instrumen SPMI maupun SPME ditetapkan oleh Menteri.
Ketentuan ini menunjukkan adanya keterkaitan antara proses evaluasi internal yang dilakukan satuan pendidikan dengan evaluasi eksternal melalui akreditasi.
Sistem Informasi Menjadi Basis Penjaminan Mutu
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 juga memberikan perhatian besar terhadap penggunaan data dalam pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan.
Pelaksanaan SPMI dan SPME didukung oleh sistem informasi Penjaminan Mutu Pendidikan yang mengintegrasikan data dan informasi mengenai mutu pendidikan.
Data yang diintegrasikan meliputi:
• peserta didik;
• pendidik dan tenaga kependidikan;
• sarana dan prasarana;
• pengelolaan satuan pendidikan;
• mutu dan relevansi pembelajaran; serta
• capaian belajar peserta didik.
Sumber data tersebut berasal dari sistem basis data yang dikelola Kementerian, profil dan rapor satuan pendidikan, hasil penyelenggaraan SPMI, serta hasil penyelenggaraan SPME.
Ketentuan ini semakin menegaskan pentingnya penjaminan mutu berbasis data. Sekolah perlu menggunakan kondisi nyata dan capaian pendidikan sebagai dasar untuk mengidentifikasi masalah prioritas, menentukan kebutuhan perbaikan, serta menyusun program peningkatan mutu.
Pemerintah Daerah Memiliki Peran Penting
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 juga memberikan peran penting kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan.
Pemerintah daerah melakukan dan/atau memfasilitasi Penjaminan Mutu Pendidikan di wilayahnya dengan berkoordinasi bersama unit pelaksana teknis Kementerian yang menjalankan tugas di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah memiliki tugas untuk:
• mengharmonisasikan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
• melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan;
• memetakan mutu berdasarkan data;
• memfasilitasi peningkatan mutu; serta
• menyusun rencana strategis peningkatan mutu pendidikan.
Pelaksanaan tugas tersebut juga harus memperhatikan karakteristik satuan pendidikan, kondisi daerah, afirmasi wilayah khusus, serta pemerataan mutu pendidikan.
Apa yang Perlu Disiapkan Satuan Pendidikan?
Bagi kepala sekolah dan pengelola satuan pendidikan, terbitnya Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 membawa sejumlah konsekuensi praktis.
Satuan pendidikan perlu memastikan beberapa hal berikut:
• membentuk dan menjalankan tim penjaminan mutu;
• melaksanakan siklus SPMI paling sedikit satu kali dalam satu tahun;
• menggunakan data untuk memetakan kondisi mutu pendidikan;
• mengidentifikasi kesenjangan dan masalah prioritas;
• menyusun program peningkatan mutu berdasarkan hasil pemetaan;
• melaksanakan program yang telah direncanakan;
• melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan; dan
• memastikan adanya tindak lanjut secara berkesinambungan.
Yang tidak kalah penting adalah mengubah cara pandang terhadap penjaminan mutu.
Penjaminan mutu tidak seharusnya baru dilakukan ketika sekolah menghadapi akreditasi. Melalui regulasi ini, SPMI ditempatkan sebagai proses internal yang terus berjalan, sedangkan SPME melalui akreditasi menjadi bagian eksternal yang memberikan validasi terhadap mutu pendidikan.
Penjaminan Mutu Bukan Sekadar Administrasi
Jika dicermati secara keseluruhan, semangat utama Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 bukan sekadar menambah beban administrasi bagi sekolah.
Regulasi ini justru membangun kerangka agar satuan pendidikan dapat menjalankan siklus perbaikan mutu secara sistematis, berbasis data, partisipatif, dan berkelanjutan.
Hal tersebut juga tergambar dalam panduan visual yang menyertai dokumen, yang menggambarkan SPMI sebagai “roda penggerak utama” di satuan pendidikan, sementara SPME berfungsi sebagai mekanisme validasi eksternal.
Diagram pada halaman 7 panduan memperlihatkan enam tahapan siklus mutu internal, yaitu menetapkan, memetakan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengendalikan, yang dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
Pada akhirnya, keberhasilan implementasi Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 tidak semestinya diukur dari banyaknya dokumen yang berhasil dibuat oleh sekolah. Ukuran yang lebih penting adalah kemampuan satuan pendidikan untuk mengenali kondisi mutunya, menentukan masalah yang perlu diperbaiki, menyusun perencanaan, melaksanakan program, mengevaluasi hasil, serta melakukan tindak lanjut secara terus-menerus. Mutu pendidikan bukanlah proses yang selesai dalam satu kali kegiatan. Penjaminan mutu harus menjadi budaya kerja yang hidup dan berkembang di setiap satuan pendidikan.
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Download DISINI
Paparan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Download DISINI
Demikian tentang Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 | Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan,
Semoga bermanfaat




Post a Comment for "Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 | Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan"