Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 (Perubahan SKB 4 Menteri)

Pembelajaran tatap muka di sekolah diperbolehkan untuk zona hijau dan zona
kuning
  • Data zonasi dilakukan per kabupaten/kota berdasarkan data satuan tugas nasional Covid-19 yang tercantum di link https://covid19.go.id/peta-risiko.
  • Untuk pulau-pulau kecil: zonasi menggunakan zona pulau-pulau kecil berdasarkan pemetaan satuan tugas provinsi/kabupaten/kota setempat.
  • Untuk daerah yang berada di zona oranye dan merah, tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Sekolah pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
  • Selain zona hijau, satuan pendidikan di zona kuning dapat diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda jauh dengan zona hijau.

Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19

Bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR). Dari  data per 3 Agustus 2020 dari http://covid19.go.id terdapat sekitar 57 persen peserta didik masih berada di zona merah dan  oranye. Sementara itu, sekitar 43 persen peserta didik berada di zona kuning dan hijau.

Beberapa  kendala yang dihadapi guru, orang tua, dan anak selama pembelajaran jarak jauh
1. Guru
  1. Guru kesulitan mengelola PJJ dan cenderung fokus pada penuntasan kurikulum.
  2. Waktu pembelajaran berkurang sehingga guru tidak mungkin memenuhi beban jam mengajar. 
  3. Guru kesulitan komunikasi dengan orang tua sebagai mitra di rumah.
2. Orangtua
  1. Tidak semua orang tua mampu mendampingi anak belajar di rumah karena ada tanggung jawab lainnya (kerja, urusan rumah, dsb).
  2. Kesulitan orang tua dalam memahami pelajaran dan memotivasi anak saat mendampingi belajar di rumah
3. Siswa
  1. Siswa kesulitan konsentrasi belajar dari rumah dan mengeluhkan beratnya penugasan soal dari guru.
  2. Peningkatan rasa stress dan jenuh akibat isolasi berkelanjutan berpotensi menimbulkan rasa cemas dan depresi bagi anak.
4. Akses ke sumber belajar (baik karena masalah jangkauan listrik / internet), maupun dana untuk aksesnya.
  1. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
  2. Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masapandemi COVID-19.
Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan :
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan:
  • Toilet bersih;
  • Sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan
  • Disinfektan.
2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).
3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).
5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:
  • Memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol
  • Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak
  • Memiliki riwayat perjalanan dari zona oranye dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.

Paparan PMT di Zona Hijau dan Kuning Download Disini



Demikian tentang Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 (Perubahan SKB 4 Menteri)
Semoga bermanfaat, 

Post a Comment for "Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 (Perubahan SKB 4 Menteri)"