Juknis Vaksinasi Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Juknis Vaksinasi Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Pemerintah telah menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019  (COVID-19) sebagai bencana non-alam. Sejak diumumkannya kasus  konfirmasi pertama pada Maret 2020, dalam rentang waktu satu bulan, seluruh provinsi telah melaporkan kasus konfirmasi.


Juknis Vaksinasi Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Menimbang : a. bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan  penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2), jenis  baru corona virus yang belum pernah diidentifikasi  sebelumnya pada manusia dimana pada kasus yang berat dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan  akut, gagal ginjal, bahkan kematian yang telah dinyatakan  sebagai bencana non-alam berupa wabah/pandemi  maupun sebagai kedaruratan Kesehatan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19  tidak hanya dilaksanakan dari sisi penerapan protokol  kesehatan, namun juga intervensi dengan vaksinasi  sebagai bagian dari upaya pencegahan dan Pengendalian  COVID-19;
c. bahwa berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasihat  Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technology Advisory  Group on Immunization) tahun 2020, untuk dapat  mengendalikan pandemi COVID-19 di masyarakat secara  cepat yaitu dengan meningkatkan kekebalan individu dan kelompok sehingga dapat menurunkan angka kesakitan  dan kematian, serta mendukung produktifitas ekonomi dan sosial, pemberian vaksinasi COVID-19 dilakukan  dengan strategi yang tepat pada kelompok sasaran  prioritas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud  dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dan untuk  melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Menteri  Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan  Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona  Virus Disease 2019 (COVID-19); perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan  Pengendalian Penyakit tentang Petunjuk Teknis  Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan  Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).

KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019  (COVID-19) yang selanjutnya disebut Juknis Vaksinasi COVID-19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. 

KEDUA : Juknis Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam  Diktum KESATU menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat,  Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah  Kabupaten/Kota, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, tenaga  kesehatan, dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan 
Vaksinasi COVID-19.  

KETIGA : Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan  Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan  dan pengawasan terhadap pelaksanaan Juknis Vaksinasi  COVID-19 sesuai dengan kewenangan masing-masing.

KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,yaitu pada tanggal 2 Januari 2021.

 A. LATAR BELAKANG

Pemerintah telah menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019  (COVID-19) sebagai bencana non-alam. Sejak diumumkannya kasus  konfirmasi pertama pada Maret 2020, dalam rentang waktu satu bulan, seluruh provinsi telah melaporkan kasus konfirmasi. Penyebaran COVID-19  tidak hanya terjadi  di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan kota padat  penduduk lainnya, namun telah menyebar hingga ke pedesaan di daerah  terpencil. Sampai dengan tanggal 27 Desember 2020, sebanyak 706.837 kasus  konfirmasi COVID-19 telah dilaporkan di Indonesia dan tercatat sejumlah  20.994 orang meninggal.  

Pandemi COVID-19 memberi tantangan besar dalam upaya peningkatan  derajat kesehatan masyarakat Indonesia dan berdampak terhadap sistem kesehatan Indonesia yang terlihat dari penurunan kinerja pada beberapa  program kesehatan. Hal ini disebabkan prioritasi pada penanggulangan  pandemi COVID-19 serta adanya kekhawatiran masyarakat dan petugas  terhadap penularan COVID-19. Di beberapa wilayah, situasi pandemi COVID- 19 bahkan berdampak pada penutupan sementara dan/atau penundaan  layanan kesehatan khususnya di posyandu dan puskesmas. 

Pandemi COVID-19 juga memberi dampak besar bagi perekonomian  yaitu: (1) Membuat daya beli masyarakat, yang merupakan penopang  perekonomian sebesar 60 persen, jatuh cukup dalam. Hal ini dibuktikan  dengan data dari BPS yang mencatatkan bahwa konsumsi rumah tangga turun  dari 5,02 persen pada kuartal I tahun 2019 menjadi 2,84 persen pada kuartal  1 tahun 2020 ini; (2) Menimbulkan adanya ketidakpastian yang  berkepanjangan pada dunia usaha sehingga investasi ikut melemah dan  berimplikasi pada terhentinya usaha; dan (3) Seluruh dunia mengalami  pelemahan ekonomi sehingga menyebabkan harga komoditas turun dan ekspor  Indonesia ke beberapa negara juga terhenti. Selain itu, pandemi COVID-19  yang melanda dunia, juga memberikan dampak yang terlihat nyata dalam  berbagai sektor di antaranya sektor sosial, pariwisata, dan pendidikan. Sementara itu, tingkat kerentanan masyarakat semakin meningkat yang  disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol  kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak  minimal 1 – 2 meter. Tanpa intervensi kesehatan masyarakat yang cepat dan  tepat, diperkirakan sebanyak 2,5 juta kasus COVID-19 akan memerlukan  perawatan di rumah sakit di Indonesia dengan angka kematian yang  diperkirakan mencapai 250.000 kematian. 

Oleh karena itu, perlu segera dilakukan intervensi tidak hanya dari sisi  penerapan protokol kesehatan namun juga diperlukan intervensi lain yang  efektif untuk memutuskan mata rantai penularan penyakit, yaitu melalui upaya vaksinasi. Upaya telah dilakukan oleh berbagai negara, termasuk  ndonesia, untuk mengembangkan vaksin yang ideal untuk pencegahan infeksi  SARS-CoV-2 dengan berbagai platform yaitu vaksin inaktivasi /inactivated  virus vaccines, vaksin virus yang dilemahkan (live attenuated), vaksin vektor  virus, vaksin asam nukleat, vaksin seperti virus (virus-like vaccine), dan vaksin  subunit protein. 

Tujuan
Vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan  COVID-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19,  mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dan melindungi  masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.  Kekebalan kelompok hanya dapat terbentuk apabila cakupan vaksinasi tinggi  dan merata di seluruh wilayah. Upaya pencegahan melalui pemberian program  vaksinasi jika dinilai dari sisi ekonomi, akan jauh lebih hemat biaya, apabila  dibandingkan dengan upaya pengobatan. 

Pelayanan vaksinasi COVID-19 dilaksanakan dengan tetap menerapkan  protokol kesehatan yaitu dengan menerapkan upaya Pencegahan dan  Pengendalian Infeksi (PPI) dan menjaga jarak aman 1 – 2 meter, sesuai dengan  Petunjuk Teknis Pelayanan Vaksinasi Pada Masa Pandemi COVID-19. Dinas  Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan puskesmas harus  melakukan advokasi kepada pemangku kebijakan setempat, serta  berkoordinasi dengan lintas program, dan lintas sektor terkait, termasuk  organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, tokoh  masyarakat dan seluruh komponen masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan  pelayanan vaksinasi COVID-19. Petugas kesehatan diharapkan dapat  melakukan upaya komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat  serta memantau status vaksinasi setiap sasaran yang ada di wilayah kerjanya  untuk memastikan setiap sasaran mendapatkan vaksinasi COVID-19 lengkap  sesuai dengan yang dianjurkan.

B. RUANG LINGKUP
Petunjuk teknis ini memberikan acuan bagi pelaksanaan vaksinasi  COVID-19 yang meliputi perencanaan kebutuhan, sasaran, pendanaan,  distribusi serta manajemen vaksin dan logistik lainnya, pelaksanaan pelayanan, kerja sama, pencatatan dan pelaporan, strategi komunikasi,  pemantauan dan penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19, serta monitoring dan evaluasi.

C. SASARAN
Sasaran pengguna Petunjuk Teknis ini adalah para pengambil kebijakan,  pengelola program dan logistik vaksinasi serta tenaga kesehatan lainnya di  Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas,  serta tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang  memberikan layanan vaksinasi COVID-19.

PENTAHAPAN KELOMPOK PRIORITAS PENERIMA VAKSIN
Vaksinasi COVID-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan mempertimbangkan  ketersediaan, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin. Kelompok  prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang  berusia ≥ 18 tahun. Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat  diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang  memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use  authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat  dan Makanan.

Tahapan pelaksanaan vaksinasi COVID 19 dilaksanakan sebagai berikut:
1. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten  tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang  menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas  Pelayanan Kesehatan.

2. Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 2 adalah:
a. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional  Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan  listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas  lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).

3. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari  aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

4. Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku  perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan  ketersediaan vaksin. 

Pentahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin  dilakukan dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of  Experts on Immunization (SAGE) serta kajian dari Komite Penasihat Ahli  Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization).
Menurut Roadmap yang disusun oleh WHO Strategic Advisory Group of  Experts on Immunization (SAGE), karena pasokan vaksin tidak akan segera  tersedia dalam jumlah yang mencukupi untuk memvaksinasi semua sasaran,  maka ada tiga skenario penyediaan vaksin untuk dipertimbangkan oleh negara  yaitu sebagai berikut: 
1. Tahap I saat ketersediaan vaksin sangat terbatas (berkisar antara 1–10%  dari total populasi setiap negara) untuk distribusi awal
2. Tahap II saat pasokan vaksin meningkat tetapi ketersediaan tetap  terbatas (berkisar antara 11-20% dari total populasi setiap negara); 
3. Tahap III saat pasokan vaksin mencapai ketersediaan sedang (berkisar antara 21–50% dari total populasi setiap negara). 

Prioritas yang akan divaksinasi menurut Roadmap WHO Strategic  Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) adalah;
1. Petugas kesehatan yang berisiko tinggi hingga sangat tinggi untuk  terinfeksi dan menularkan SARS-CoV-2 dalam komunitas.
2. Kelompok dengan risiko kematian atau penyakit yang berat (komorbid). Indikasi pemberian disesuaikan dengan profil keamanan masingmasing vaksin. 
3. Kelompok sosial / pekerjaan yang berisiko tinggi tertular dan  menularkan infeksi karena mereka tidak dapat melakukan jaga jarak  secara efektif (petugas publik).

PENDATAAN SASARAN
Pendataan sasaran penerima vaksin dilakukan secara top-down melalui  Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 yang bersumber dari  Kementerian/Lembaga terkait atau sumber lainnya meliputi nama, Nomor  Induk Kependudukan, dan alamat tempat tinggal sasaran.  Melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 dilakukan  penyaringan data (filtering) sehingga diperoleh sasaran kelompok penerimavaksin COVID-19 sesuai kriteria yang telah ditetapkan.  Penentuan jumlah sasaran per kelompok penerima vaksin dilakukan  melalui pertimbangan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi  Nasional (KPC-PEN). Penetapan jumlah sasaran per kelompok penerima vaksin  untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan menjadi dasar dalam  penentuan alokasi serta distribusi vaksin dan logistik vaksinasi dengan juga  mempertimbangkan cadangan sesuai kebutuhan.

Juknis Vaksinasi Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) 


Demikian tentang Juknis Vaksinasi Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Semoga bermanfaat, 

Post a Comment for "Juknis Vaksinasi Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)"