Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Panduan Cara Verval TIK Untuk Persiapan AKM (SD/MI SMP/MTS SMA/MA/SMK)

mashenry.com--  Panduan Cara Verval TIK Untuk Persiapan  AKM  (SD/MI SMP/MTS SMA/MA/SMK)

Verifikasi dan Validasi Kesiapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Satuan Pendidikan digunakan untuk memastikan kepemilikan perangkat TIK di satuan pendidikan sebagai data dasar dalam pelaksanaan Asessmen Kompetensi Minimal (AKM). Informasi kepemilikan perangkat TIK digunakan untuk memetakan kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan AKM.

Dasar Hukum
  • Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31;
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 57 dan Pasal 59 ayat 1;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan.
Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK dapat diakses melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/tik/. Hak akses aplikasi Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK diberikan melalui registrasi keanggotaan pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (SDM) Pusdatin Kemendikbud melalui laman https://sdm.data.kemdikbud.go.id, dengan penugasan sebagai:
  1. Operator Sekolah bagi Satuan Pendidikan, dan
  2. Admin Dapodik bagi Dinas Pendidikan Kab./Kota/Provinsi;
KLASIFIKASI KESIAPAN TIK SATUAN PENDIDIKAN UNTUK AKM
Kesiapan TIK Satuan Pendidikan diklasifikasikan menjadi 4 kategori dalam menentukan penyelenggaraan Asessmen Kompetensi Minimum (AKM) :
1. Siap, Satuan pendidikan masuk dalam kategori Siap menyelenggarakan AKM apabila:
a. UNBK Mandiri (Tahun Sebelumnya),atau
b. Memiliki Laboratorium Komputer, atau
c. Mendapatkan bantuan TIK tahun 2020.
2. Potensial 1, Satuan pendidikan masuk dalam kategori Potensial 1 apabila satuan pendidikan tersebut memiliki minimial 15 komputer.
3. Potensial 2, Satuan pendidikan masuk dalam kategori Potensial 2 apabila satuan pendidikan tersebut memiliki jaringan internet dan aliran listrik.
4. Tidak Siap, Satuan pendidikan masuk dalam kategori Tidak Siap apabila satuan pendidikan tersebut tidak memiliki fasilitas atau prasarana yang mendukung terlaksananya AKM, seperti komputer, jaringan internet dan aliran listrik.

SPESIFIKASI KOMPUTER DALAM PELAKSANAAN AKM

Spesifikasi minimum kesiapan perangkat, jaringan dan komputer/laptop yang disiapkan sekolah untuk digunakan dalam penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) :
1. Komputer client yang digunakan peserta didik PC / laptop dengan spesifikasi:
a. Prosesor : Dual Core,
b. Monitor : 11,6",
c. Resolusi Monitor : 1024 x 720,
d. RAM : 1 GB,
e. Ruang Penyimpanan Kosong : 10 GB,
f. Webcam (Optional), dan
g. Sistem Operasi : Windows, Linux, Mac OS, Chrome OS, Rasberry;

2. Jaringan (Intranet dan Internet) : Kabel LAN dan WIFI; dan

3. Bandwidth : 12 Mbps dedicated untuk 15 client.

Selengkapnya tentang Panduan Cara Verval TIK Untuk Persiapan  AKM  (SD/MI SMP/MTS SMA/MA/SMK) download pada tautan di bawah ini.

  1. Panduan Cara Verval TIK untuk Persiapan AKM untuk Satuan Pendidikan DISINI
  2. Panduan Cara Verval TIK untuk Persiapan AKM untuk Operator Dinas DISINI

Demikian tentang  Panduan Cara Verval TIK Untuk Persiapan  AKM  (SD/MI SMP/MTS SMA/MA/SMK)

Semoga bermanfaat, 

Post a Comment for "Panduan Cara Verval TIK Untuk Persiapan AKM (SD/MI SMP/MTS SMA/MA/SMK)"