Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Tambah PTK baru Dapodik

mashenry.com-- Cara Tambah PTK baru Dapodik


KEWENANGAN
TUGAS DAN  TANGGUNG JAWAB PENGELOLA DATA

Tugas Satuan Pendidikan
  1. Menyiapkan dokumen  persyaratan untuk proses  tambah PTK Baru ke dinas  pendidikan/yayasan  pendidikan;
  2. Menarik data PTK Baru dari  Manajemen Dapodik  melalui proses sinkronisasi  pada aplikasi Dapodik;
  3. Merekam data rinci PTK  Baru melalui aplikasi  Dapodik; dan
  4. Mengirimkan data rinci PTK  Baru ke Pusat melalui  proses sinkronisasi pada  aplikasi Dapodik.
Tugas  Dinas  Pendidikan Kab/Kota/ Provinsi/ Yayasan Pendidikan
  1. Melakukan verifikasi data  dan validasi dokumen  persyaratan Tambah PTK  Baru dari satuan  pendidikan; 
  2. Merekam data PTK baru  pada laman Pengelolaan  Data PTK Baru, meliputi  data: Identitas, Domisili,  Kepegawaian, dan  Penugasan; dan
  3. Memberikan persetujuan  atas pengajuan  penambahan PTK Baru dari  sekolah-sekolah dibawah  binaan Yayasan Pendidikan  (Khusus Dinas Pendidikan).
Tugas Pusdatin Kemdikbud 
  1. Memadankan NIK ke  database Arsip PTK  Kemdikbud;
  2. Memastikan bahwa PTK  Baru yang ditambahkan  belum terekam pada  database arsip PTK.
  3. Memadankan identitas PTK  Baru dengan data Dukcapil  berdasarkan NIK;
  4. Menyediakan referensi  daftar PTK Baru; dan
  5. Mengalirkan data PTK-PTK  Baru ke Manajemen  Dapodik.
LAMAN DAN HAK AKSES
  • Laman Pengelolaan Data PTK Baru diakses melalui vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahptk/
  • Hak akses untuk tambah PTK Baru diperoleh dari keanggotan di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan & Kebudayaan (SDM) Pusdatin, dengan: penugasan sebagai Operator GTK bagi Dinas Pendidikan; dan penugasan sebagai Operator Yayasan bagi Yayasan Pendidikan.
PERSYARATAN 
1. Kartu Keluarga (KK);
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Surat Keterangan Domisili dari kantor kependudukan setempat;
4. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan:
  • bagi PTK berstatus CPNS/PNS, berupa SK pengangkatan sebagai CPNS/PNS yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait;
  • bagi PTK berstatus pegawai tidak tetap dan mengampu di sekolah negeri, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian  terkait;
  • bagi PTK yang mengampu di sekolah swasta, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Ketua Yayasan Pendidikan;
5. Surat Keputusan (SK) Penugasan di satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan;
6. Sertifikat Lisensi Kepala Sekolah (Opsional).

ALUR CARA TAMBAH PTK BARU


1. Satuan pendidikan menyiapkan dan menyerahkan dokumen persyaratan untuk proses tambah PTK Baru ke Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi terkait.
2. Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi merekam data PTK Baru melalui laman Pengelolaan Data PTK Baru, meliputi data:
a. Identitas
b. Domisili
c. Kepegawaian
d. Penugasan
3. Nomor Induk Kependudukan (NIK) PTK Baru dipadankan secara otomatis ke database Arsip PTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (ODS Pusdatin). 
  • Jika NIK PTK Baru ditemukan/pernah terekam di database Arsip PTK, maka pengajuan tambah PTK baru secara otomatis akan ditolak oleh sistem di aplikasi. Operator dinas pendidikan dapat menginformasikan kepada satuan pendidikan untuk melakukan proses Tarik PTK di Manajemen Dapodik.
  • Jika NIK PTK Baru tidak ditemukan/belum pernah terekam di database Arsip PTK, selanjutnya NIK dan identitas PTK Baru dipadankan ke database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil, Kemdagri.

4. NIK dan identitas PTK Baru selanjutnya dipadankan secara otomatis ke database Dukcapil Kemdagri. 
  • Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman tidak sesuai dengan identitas PTK di database Dukcapil, maka proses tambah PTK Baru tidak bisa dilanjutkan. Operator dinas pendidikan harus memastikan ulang kebenaran NIK dan data-data identitas yang direkam, dengan mengacu pada dokumen kependudukan atas PTK yang bersangkutan. 
  • Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman sesuai dengan identitas PTK di database Dukcapil, maka pengajuan PTK Baru dapat dilanjutkan dan disimpan ke dalam daftar Data Master PTK Baru dan secara otomatis menjadi Arsip PTK Kemdikbud.
5. Data PTK-PTK Baru pada Data Master PTK Baru selanjutnya dikirimkan ke server Dapodik pusat (Manajemen Dapodik) secara otomatis dan periodik.
6. Operator satuan pendidikan melakukan sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk menarik data PTK baru dari server Dapodik pusat.
7. Operator satuan pendidikan merekam data-data rinci dan penugasan PTK Baru di rombongan belajar dengan lengkap.
8. Operator satuan pendidikan selanjutnya melakukan proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk mengirimkan hasil perekaman data-data rinci dan penugasan PTK Baru ke server Dapodik pusat.

Selengkapnya Cara Tambah PTK baru Dapodik 


Demikian tentang Cara Tambah PTK baru Dapodik
Semoga bermanfaat,

Post a Comment for "Cara Tambah PTK baru Dapodik"