Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2021 (Permendikbud nomor 7 tahun 2021)

mashenry.com-- Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2021 (Permendikbud nomor 7 tahun 2021)


Berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2021, yang dimaksud Tunjangan  Profesi  adalah  tunjangan  yang  diberikan kepada  Guru  yang  memiliki  sertifikat  pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Sedangakn  Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada  Guru  sebagai  kompensasi  atas  kesulitan hidup  yang  dihadapi  dalam  melaksanakan  tugas  di Daerah Khusus. Adapaun Tambahan  Penghasilan  adalah  sejumlah  uang  yang diberikan  kepada  Guru  pegawai  negeri  sipil  daerah yang  belum  bersertifikat  pendidik  yang  memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.

Selanjutnya di dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2021, bahwa Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1.  Guru dengan status CPNSD/PNSD;
2.  memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
3.  berstatus sebagai Guru yang mengajar  pada satuan pendidikan yang tercatat  pada  Data  Pokok Pendidikan  (Dapodik)  di  bawah binaan Kementerian;
4.  memiliki Nomor  Registrasi  Guru  (NRG)  yang  diterbitkan  oleh Kementerian;
5.  aktif mengajar  sebagai  Guru  mata  pelajaran/Guru  kelas  atau  aktif membimbing  sebagai  Guru  bimbingan  konseling/Guru  teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki; 
6.  memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
7.  memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
8.  mengajar di kelas dengan dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru; dan
9.  tidak  terikat  sebagai  tenaga  tetap  pada  instansi  selain  satuan pendidikan  bagi  Guru  atau  dinas  pendidikan  bagi  pengawas  satuan pendidikan.

Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Dasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, bahwa Kriteria pemenuhan beban kerja Guru dikecualikan bagi:
1.  Guru yang mengikuti program pengembangan profesi dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sesuai dengan ketentuan Diklat di dalam/luar  negeri  yang dilaksanakan  paling  banyak 600 (enam ratus)  jam  atau  selama  3  (tiga)  bulan  dan  mendapat izin/persetujuan  dari  pejabat  pembina  kepegawaian  dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
2.  Guru  yang  mengikuti  program  pertukaran  Guru,  kemitraan dan/atau  magang yang mendapat  izin/persetujuan  dari  pejabat pembina  kepegawaian  dengan  menyediakan  guru  pengganti  yang relevan; dan/atau
3.  Guru yang bertugas di Daerah Khusus.

Guru tetap diberikan Tunjangan Profesi apabila melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Melaksanakan cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan/atau cuti bersama yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Khusus untuk pelaksanaan cuti besar sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang berkenaan dengan keagamaan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
3. Melaksanakan cuti studi sesuai dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Guru telah memenuhi kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik dapat menggunakan cuti studi.
b. Cuti studi dapat diberikan secara periodik setiap 6 (enam) tahun dihitung sejak yang bersangkutan memenuhi kualifikasi akademik dan telah memiliki sertifikat pendidik.
c. cuti studi dipergunakan untuk melakukan praktik kerja/magang di Dunia Usaha atau Dunia Industri (DUDI) yang relevan dengan tugasnya paling banyak 6 (enam) bulan yang dihitung secara akumulatif dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
d. penyelenggaraan praktik kerja/magang dilakukan oleh DUDI
yang telah memiliki kerjasama antara DUDI/kementerian
lain/lembaga negara dengan Kementerian/Pemerintah Daerah;
e. mendapatkan izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan
f. pejabat pembina kepegawaian menyediakan guru pengganti yang relevan.
 
KRITERIA DAN TAHAPAN PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS

A. Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru yang memenuhi kriteria sebagai
berikut:
1. berstatus sebagai Guru CPNSD atau PNSD yang bertugas di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri;
2. aktif melaksanakan tugas dan memenuhi beban kerja di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. terdaftar aktif pada Dapodik;
4. memilikiNomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
5. memiliki surat keputusan penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang ditetapkan oleh pejabat
pembina kepegawaian sesuai dengan kewenangannya; dan
6. jumlah penerima Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada satuan Pendidikan.

Selengkapnya tentang  Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2021 (Permendikbud nomor 7 tahun 2021) LIHAT DISINI

Demikian tentang  Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2021 (Permendikbud nomor 7 tahun 2021)

Semoga bermanfaat,

Post a Comment for " Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2021 (Permendikbud nomor 7 tahun 2021)"