Surat Edaran Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022

Mashenry.com-- SE Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru   (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Direktorat Jenderal  Guru Dan Tenaga Kependidikan telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 0248/B2/GT.00.03/2022 tentang SE Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru   (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022.

Isi  SE Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru   (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022, ialah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah  Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru  dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan  membuka pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2022. 

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan informasi terkait dengan 
persiapan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 sebagai berikut.
  1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022.
  2. Calon peserta terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu:
    1. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
    2. Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019. 
  3. Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
  4. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
  5. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.
  6. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pelaksanaan, dan seleksi 
  7. administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, serta daftar linieritas tertera pada Lampiran I dan II.
Berikut Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi Administrasi  PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

A. Persyaratan Seleksi Administrasi
1. Persyaratan Peserta

    a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
    b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan 
Teknologi.
    c. Memiliki NUPTK.
    d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
    e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang 
akan diikuti.
    f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
    g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
    h. Sehat jasmani dan rohani.
    i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
    j. Berkelakuan baik.

2. Persyaratan administrasi
    a. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi 
mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari 
Ditjen Dikti.
    b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas 
Pendidikan Prov/Kab/Kota).
    c. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) 
atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non 
PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru  oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan; 
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri 
yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
d. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun 
ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah). 
e. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 
(format terlampir).

B. Tata Cara Pendaftaran
1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat  dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing masing.
2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan 
menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) 
ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat 
dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program 
studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. 
Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi 
yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih 
dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut 
dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a. “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan 
program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b. “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG 
yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya 
perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan 
program studi PPG yang ada.
c. “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak 
linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru 
dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru 
Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program 
studinya menjadi Bahasa Inggris.

Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos seleksi 
administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022.

C. Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi

1. Pengumuman Pendaftaran 3 Februari 2022
2. Pendaftaran dan pengiriman berkas 10 – 23 Februari 2022
3. Perbaikan berkas 10 – 25 Februari 2022
4. Verval oleh petugas 10 – 28 Februari 2022
5. Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran 4 Maret 2022

Selengkapnya tentang Surat Edaran Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru   (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022


Demikian tentang SE Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru   (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022

Semoga bermanfaat,

Post a Comment for "Surat Edaran Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022"