Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 | Tentang Pendidikan Profesi Guru

mashenry.com_ Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru merupakan pengganti atas Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.


Tujuan dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) yakni pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peserta PPG terdiri atas calon Guru yang akan mengajar pada satuan pendidikan dan guru tertentu. Adapun yang dimaksud guru tertentu adalah :
a) Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik; 
b) Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik; 
c) Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik, 
d) Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik; atau 
e) Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda.

Persayratan Peserta PPG khusus calon Guru yang akan mengajar pada Satuan Pendidikan (PPG Prajabatan) adalah sebagai berikut: 
a) warga Negara Indonesia; 
b) sehat jasmani dan rohani; 
c) memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan; 
d) memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol); 
e) tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok pendidikan; 
f) belum memiliki Sertifikat Pendidik; dan
g) bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru, persyaratan Peserta PPG dari guru tertentu atau guru yang sudah menjabat (PPG Daljab) adalah sebagai berikut: 
a) warga Negara Indonesia; 
b) sehat jasmani dan rohani; 
c) memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan; 
d) mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
e) belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f) bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

PPG dilaksanakan oleh LPTK melalui Program Studi PPG. LPTK dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi lain. Program Studi PPG sesuai dengan rumpun ilmu terapan pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri.

PPG diselenggarakan melalui tahapan sebagai berikut:

a) penerimaan calon peserta PPG; 
b) pembelajaran PPG; dan 
c) uji kompetensi peserta PPG.

Penerimaan calon peserta PPG dilaksanakan melalui seleksi nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian. Seleksi nasional terdiri atas:
a) seleksi administratif; 
b) tes tertulis; dan 
c) wawancara.
Seleksi nasional paling sedikit mempertimbangkan penguasaan substansi bidang ilmu; dan motivasi untuk menjadi Guru. Tes tertulis dan wawancara dikecualikan bagi Guru tertentu (PPG Daljab)

Pembelajaran PPG menggunakan kurikulum yang disusun dan dikembangkan oleh LPTK dengan berpedoman pada capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam menyusun dan mengembangkan kurikulum, LPTK dapat bekerja sama dengan: 

a) organisasi profesi Guru; 
b) kementerian/lembaga; dan/atau; 
c) dunia usaha atau dunia industri.

Pembelajaran PPG minimal 36 (tiga puluh enam) Satuan Kredit Semester dengan masa tempuh kurikulum 2 (dua) semester. Pembelajaran PPG dilaksanakan dengan cara: a) luring; b) daring; atau c) bauran.
Pembelajaran PPG terdiri atas: 
a) kelompok mata kuliah inti; 
b) kelompok mata kuliah selektif; dan 
c) kelompok mata kuliah elektif. 
Kelompok mata kuliah merupakan kelompok mata kuliah yang wajib ditempuh oleh peserta PPG. Kelompok mata kuliah selektif merupakan kelompok mata kuliah yang dipilih oleh peserta PPG dari sejumlah pilihan yang disediakan oleh Kementerian. Kelompok mata kuliah elektif merupakan mata kuliah yang dipilih oleh peserta PPG dari sejumlah pilihan yang disediakan oleh LPTK.

Kelompok mata kuliah inti memuat mata kuliah praktik pengalaman lapangan. Praktik pengalaman lapangan dilaksanakan di Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh masing-masing LPTK.

Pembelajaran PPG bagi peserta PPG yang berasal dari Guru penggerak dan Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru dilaksanakan dengan ketentuan: 

a) diberikan setara dengan 36 (tiga puluh enam) Satuan Kredit Semester dengan masa tempuh kurikulum 2 (dua) semester; dan 
b) tidak menempuh pembelajaran.

Pembelajaran PPG bagi peserta PPG yang berasal dari Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik, Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik pada Program Studi PPG yang berbeda dilaksanakan dengan ketentuan: 
a) diberikan setara dengan 27 (dua puluh tujuh) Satuan Kredit Semester; dan 
b) memenuhi 9 (sembilan) Satuan Kredit Semester melalui penugasan terstruktur dan pembelajaran mandiri.

Uji kompetensi peserta PPG dilaksanakan setelah pembelajaran PPG. Uji kompetensi bertujuan untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan. Uji kompetensi terdiri atas: a) ujian tertulis; dan b) ujian kinerja. Uji kompetensi diselenggarakan oleh Kementerian.

Peserta PPG yang dinyatakan lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh LPTK. Peserta PPG yang belum lulus uji kompetensi dapat kembali mengikuti uji kompetensi sebelum masa studi PPG berakhir.

Penyelenggaraan PPG dilaksanakan berdasarkan pedoman penyelenggaraan PPG yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Adapun Sumber daya manusia pada PPG terdiri atas dosen dan tenaga kependidikan. Dalam melaksanakan tugas, dosen dibantu oleh Guru pamong. Guru pamong merupakan Guru yang bertugas untuk mendampingi, membimbing, dan mengevaluasi peserta PPG dalam melaksanakan praktik pengalaman lapangan di Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh LPTK.

Guru pamong harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
a) berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau sarjana terapan; 
b) memiliki Sertifikat Pendidik; dan 
c) memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 5 (lima) tahun.

Guru pamong diutamakan Guru yang bersertifikat Guru penggerak. Dalam melaksanakan tugas, dosen dapat dibantu oleh Instruktur. Instruktur bertugas mengajar dan memberi pelatihan, serta pembimbingan pada materi pembelajaran praktik tertentu dalam suatu unit pembelajaran di bawah koordinasi dosen di LPTK. Instruktur diutamakan Guru yang bersertifikat Guru penggerak atau praktisi dari dunia usaha dan dunia industri. 

Instruktur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
a) berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau sarjana terapan; dan 
b) memiliki kompetensi, pengalaman kerja, dan/atau pengalaman mengajar yang sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau keahlian yang diajarkan.

Selengkapnya unduh Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru DISINI
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru.

Semoga ada manfaatnya

Post a Comment for "Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 | Tentang Pendidikan Profesi Guru"