Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 | Tugas Pokok dan Fungsi Penilik

Mashenry.com-- Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 | Tugas Pokok dan Fungsi Penilik


Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Penilik Menurut PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2026
PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan mengatur kedudukan, tugas, serta jenjang Jabatan Fungsional (JF) Penilik.

JF Penilik adalah jabatan fungsional yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki tugas melaksanakan pemantauan, penilaian, dan pembinaan terhadap pengelolaan serta proses pembelajaran pada satuan pendidikan nonformal.

Sementara itu, Penilik adalah PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penilik dan bertugas sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan mutu pendidikan nonformal pada instansi pemerintah.

Kedudukan Jabatan Fungsional Penilik
Jabatan Fungsional Penilik merupakan bagian dari Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan, yaitu kelompok jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas dalam proses pendidikan, pembelajaran, dan pengawasan mutu penyelenggaraan pendidikan.

JF Penilik termasuk dalam kategori jabatan keahlian dan merupakan jabatan karier bagi PNS.
Penilik bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.

Jenjang Jabatan Penilik
Jenjang Jabatan Fungsional Penilik terdiri atas:
1. Penilik Ahli Muda
2. Penilik Ahli Madya
3. Penilik Ahli Utama
Pangkat dan golongan Penilik mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas Utama Penilik
Secara umum, tugas Penilik adalah melaksanakan:
• Pemantauan
• Penilaian
• Pembinaan
terhadap satuan pendidikan nonformal.

Pelaksanaan tugas tersebut mencakup pengelolaan pendidikan, proses pembelajaran, dan penguatan pendidikan karakter.

Tupoksi Penilik Berdasarkan Jenjang Jabatan
1. Penilik Ahli Muda
Penilik Ahli Muda bertugas:
• Melakukan pemantauan berdasarkan instrumen yang telah ditetapkan.
• Melaksanakan penilaian.
• Memberikan pembinaan secara direktif.

2. Penilik Ahli Madya
Penilik Ahli Madya bertugas:
• Mengembangkan instrumen pemantauan dan penilaian.
• Melakukan evaluasi hasil pemantauan dan penilaian.
• Memberikan pembinaan secara direktif maupun nondirektif.

3. Penilik Ahli Utama
Penilik Ahli Utama bertugas:
• Mengembangkan instrumen pemantauan dan penilaian yang inovatif.
• Menyusun program strategis.
• Menyusun rekomendasi tindak lanjut hasil pemantauan dan penilaian.
• Memberikan pembinaan secara direktif, nondirektif, dan klinis.

Tugas Tambahan Penilik
Selain tugas utama, Penilik dapat diberikan tugas lain sesuai kebutuhan organisasi dan ekspektasi pimpinan instansi pemerintah.

Tugas tersebut dilaksanakan untuk mendukung pencapaian target organisasi berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja ASN.

Penetapan Kebutuhan Penilik
Kebutuhan Jabatan Fungsional Penilik dihitung berdasarkan beberapa indikator, yaitu:
1. Jumlah satuan pendidikan nonformal.
2. Jumlah kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan.
3. Kondisi geografis wilayah kerja.

Selain indikator tersebut, kementerian yang membidangi pendidikan dapat menetapkan indikator lain sesuai kebutuhan layanan pendidikan.
Persyaratan Pengangkatan Melalui Perpindahan Jabatan
Pengangkatan PNS ke dalam JF Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan berikut:
• Berstatus PNS.
• Memiliki integritas dan moralitas yang baik.
• Sehat jasmani dan rohani.
• Memiliki kualifikasi pendidikan minimal:
- S1 atau Sarjana Terapan untuk Ahli Muda dan Ahli Madya.
- S2 untuk Ahli Utama.
• Lulus uji kompetensi.
• Memiliki pengalaman kerja sesuai bidang tugas.
• Memiliki predikat kinerja minimal baik dalam dua tahun terakhir.
• Memenuhi batas usia sesuai jenjang jabatan yang akan diduduki.

Batas Usia Pengangkatan
Batas usia maksimal pengangkatan adalah:
• 53 tahun untuk Ahli Muda.
• 55 tahun untuk Ahli Madya.
• 60 tahun untuk Ahli Utama.

Dengan ketentuan tertentu, Penilik yang mencapai jenjang Ahli Utama dapat memiliki batas usia pensiun hingga 65 tahun.

Pengangkatan Melalui Promosi
Selain melalui perpindahan jabatan, pengangkatan Penilik juga dapat dilakukan melalui promosi.
Persyaratan promosi antara lain:
• Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jenjang.
• Memenuhi angka kredit kumulatif.
• Lulus uji kompetensi.
• Memiliki kinerja minimal baik atau sangat baik sesuai ketentuan.
• Memiliki rekam jejak yang baik.
• Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

Promosi kenaikan jenjang dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Tim Penilai Kinerja PNS dan mempertimbangkan kebutuhan jabatan yang tersedia.

Pejabat yang Berwenang Mengangkat Penilik
Pengangkatan Penilik:
• Jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
• Jenjang Ahli Utama ditetapkan oleh Presiden atas usul PPK setelah memperoleh pertimbangan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

Penutup
PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2026 menegaskan bahwa Penilik memiliki peran penting dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan nonformal melalui kegiatan pemantauan, penilaian, dan pembinaan. Dengan sistem jenjang jabatan yang jelas serta mekanisme pengembangan karier yang terstruktur, diharapkan Penilik mampu berkontribusi secara optimal dalam peningkatan kualitas layanan pendidikan nonformal di Indonesia.

Selengkapnya Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 | Tugas Pokok dan Fungsi Penilik DISINI

Demikian tentang Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 | Tugas Pokok dan Fungsi Penilik, 
Semoga bermanfaat,

Post a Comment for "Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 | Tugas Pokok dan Fungsi Penilik"