Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan Menengah

SALINAN


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2016

TENTANG

SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang    :
a. bahwa  berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  23  Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kebijakan pengelolaan pendidikan menengah telah berubah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah provinsi;
b. bahwa struktur organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah diubah, sehingga fungsi yang berkaitan dengan penjaminan mutu pendidikan perlu disesuaikan;
c. bahwa  ketentuan  mengenai  sistem  penjaminan  mutu pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan sudah tidak sesuai dan perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang  Sistem Penjaminan Mutu pendidikan dasar dan menengah;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran    Negara    Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2005  tentang  Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  3. Undang-Undang    Nomor    23    Tahun    2014    tentang Pemerintahan Daerah   (Lembaran Negara   Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah   (Lembaran   Negara   Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang Standar Nasional Pendidikan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  5. Peraturan  Pemerintah  Nomor  47  Tahun  2008  tentang Wajib Belajar  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
  6. Peraturan  Pemerintah  Nomor  48  Tahun  2008  tentang Pendanaan Pendidikan   (Lembaran   Negara   Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 
  7. Peraturan  Pemerintah  Nomor  74  Tahun  2008  tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor   194,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik Indonesia Nomor 4941);
  8. Peraturan  Pemerintah  Nomor  17  Tahun  2010  tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik  Indonesia  Tahun  2010  Nomor  23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas   Peraturan   Pemerintah   Nomor   17   Tahun   2010 Tentang  Pengelolaan  dan  Penyelenggaraan  Pendidikan  (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2010 Nomor   112,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik Indonesia Nomor 5157);



Post a Comment for "Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan Menengah"