Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Formasi Penerimaan CPNS Kejaksaan 2019


Mashenry.com-- Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 468 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2019, maka Kejaksaan Republik Indonesia akan melaksanakan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 sebagaimana rincian formasi dengan ketentuan sebagai berikut :

Berikut ini Rincian Formasi Penerimaan CPNS Kejaksaan Tahun 2019 adalah sebagai berikut.
  1. Jaksa Ahli Pertama Persyaratan Pendidikan S.1 Hukum (Ilmu Hukum) Jumlah Formasi = 986
  2. Pengolah Data Perkara Dan Putusan Persyaratan Pendidikan D.III Administrasi D.III Manajemen D.III Komputer D.III Perkantoran D.III Sekretaris D.III Pemerintahan D.III Komunikasi Jumlah Formasi = 569
  3. Pranata Barang Bukti Persyaratan Pendidikan D.III Administrasi D.III Manajemen D.III Komputer D.III Perkantoran D.III Sekretaris Jumlah Formasi = 720
  4. Pengawal Tahanan/ Narapidana Persyaratan Pendidikan SLTA/Sederajat Jumlah Formasi = 1000
  5. Pengemudi Pengawal Tahanan Persyaratan Pendidikan SLTA/Sederajat Jumlah Formasi = 1000
  6. Pranata Komputer Ahli Pertama Persyaratan Pendidikan S.1 Komputer/ S.1 Teknologi Informasi/ S.1 Sistem Informasi/ S.1 Manajemen Informatika/ S.1 Teknik Informatika Jumlah Formasi = 533
  7. Auditor Ahli Pertama Persyaratan Pendidikan S.1 Ilmu Ekonomi / Akuntansi Jumlah Formasi = 130
  8. Arsiparis Pelaksana/Terampil Persyaratan Pendidikan D.III Kearsipan / D.III Informasi, Perpustakaan Dan Kearsipan Jumlah Formasi = 137
  9. Dokter Spesialis Bedah Syaraf Ahli Pertama Persyaratan Pendidikan Dokter Spesialis Bedah Syaraf Jumlah Formasi = 1
  10. Dokter Spesialis Jantung Ahli Pertama Persyaratan Pendidikan Dokter Spesialis Jantung Jumlah Formasi = 1
  11. Dokter Spesialis Orthopedi Ahli Pertama Persyaratan Pendidikan Dokter Spesialis Orthopedi & Traumatologi Jumlah Formasi = 1
  12. Dokter Spesialis Penyakit Dalam Ahli Pertama Persyaratan Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Jumlah Formasi = 1
  13. Dokter Spesialis Anastesi Ahli Pertama Persyaratan Pendidikan Dokter SpesialisAnastesi Jumlah Formasi = 1
  14. Dokter Spesialis Bedah Umum Ahli Pertama Persyaratan Pendidikan Dokter Spesialis Bedah Umum Jumlah Formasi = 1
  15. Dokter Spesialis Anak Ahli Pertama Persyaratan Pendidikan Dokter Spesialis Anak Jumlah Formasi = 1
  16. Dokter Spesialis Kulit Dan Kelamin Ahli Pertama Persyaratan Pendidikan Dokter Spesialis Kulit Dan Kelamin Jumlah Formasi = 1
  17. Dokter Spesialis Radiologi Ahli Pertama Persyaratan Pendidikan Dokter Spesialis Radiologi Jumlah Formasi = 1
  18. Dokter Spesialis Mata Ahli Pertama Persyaratan Pendidikan Dokter Spesialis Mata Jumlah Formasi = 1
  19. Dokter Spesialis Tht Ahli Pertama Persyaratan Pendidikan Dokter Spesialis THT Jumlah Formasi = 1
  20. Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik Ahli Pertama Persyaratan Pendidikan Dokter Spesialis Rehabilitasi Medi Jumlah Formasi = 1
  21. Dokter Spesialis Forensik Ahli Pertama Persyaratan Pendidikan Dokter Spesialis Forensik Jumlah Formasi = 1
  22. Dokter Spesialis Kandungan Ahli Pertama Persyaratan Pendidikan Dokter Spesialis Kandungan Jumlah Formasi = 1
  23. Dokter Ahli Pertama Persyaratan Pendidikan Dokter Umum Jumlah Formasi = 17
  24. Dokter Gigi Ahli Pertama Persyaratan Pendidikan Dokter Gigi Jumlah Formasi = 11
  25. Pranata Laboratorium Ahli Pertama Persyaratan Pendidikan S.1 / D.IV Analis Kesehatan Jumlah Formasi = 2
  26. Apoteker Ahli Pertama Persyaratan Pendidikan Apoteker Jumlah Formasi = 3
  27. Perawat Pelaksana/Terampil Persyaratan Pendidikan D.III. Keperawatan Jumlah Formasi = 33
  28. Perawat Gigi Pelaksana/Terampil Persyaratan Pendidikan D.III Keperawatan Gigi Jumlah Formasi = 10
  29. Bidan Pelaksana/Terampil Persyaratan Pendidikan D.III Kebidanan Jumlah Formasi = 15
  30. Asisten Apoteker/Terampil Persyaratan Pendidikan D.III Farmasi Jumlah Formasi = 23
KRITERIA PELAMAR

  1. Cumlaude adalah pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Luar Negeri dengan predikat “Dengan Pujian” /Cumlaude dari Perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan; 
  2. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas / kebutuhan khusus dengan kriteria mampu melakukan tugas sesuai dengan jabatan yang dilamar. Pelamar Disabilitas wajib
  3. menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi yang berlaku dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
  4. Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar dengan kriteria harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku;
  5. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b dan c di atas.
  6. P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.

PERSYARATAN PELAMAR
A. Persyaratan Umum

  1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar,
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

B. Persyaratan Khusus
1. Jabatan Dokter Spesialis Ahli Pertama, Jabatan Dokter Ahli Pertama, JabatanmDokter Gigi Ahli Pertama dan Jabatan Apoteker Ahli Pertama

  • Berusia maksimal 30 (tiga puluh) tahun pada saat lamaran diajukan, dan khusus dokter spesialis berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat lamaran diajukan;
  • Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental,mtermasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan ideal dengan standar Body Mass Index ( BMI ) antara 18-25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;
  • Berijazah komputer minimal program Microsoft Office dan pengoperasian internet;
  •  Menguasai bahasa Inggris dibuktikan dengan nilai prediksi Test of English as a Foreign Language (TOEFL) minimal 500 (lima ratus) atau nilai prediksi International English Language Testing System (IELTS) minimal 5,5 (lima koma lima) yang masih berlaku;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan;
  • Telah memiliki ijazah sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendahrendahnya 3.00 (tiga koma nol nol);
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Profesi yang masih berlaku, Surat Tanda Registrasi (STR) Internship Tidak Berlaku.

Selengkapnya tentang Formasi Penerimaan CPNS Kejaksaan 2019 Download disini


Semoga bermanfaat,

Post a Comment for "Formasi Penerimaan CPNS Kejaksaan 2019"