Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KEPMENDIKBUD NOMOR 419/P/2020 TENTANG SEKOLAH PENERIMA BOS REGULER TAHAP 1 GELOMBANG 3 TAHUN 2020

Mashenry.com--Kepmendikbud Nomor 419/P/2020 Tentang Daftar Sekolah Penerima BOS Reguler Tahap 1 Gelombang 3 Tahun 2020, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang III Tahun 2020.

Kepmendikbud Nomor 419/P/2020 menyatakan bahwa:
a) Menetapkan satuan pendidikan penerima bantuan operasional sekolah reguler tahap I gelombang III tahun 2020 yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b) Menetapkan rekapitulasi Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Link download Salinan dan Lampiran Kepmendikbud Nomor 419/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler Tahap 1 Gelombang 3 Tahun 2020.

Salinan Batang Tubuh Kepmendikbud Nomor 419/P/2020 Download disini
Lampiran 1 Kepmendikbud Nomor 419/P/2020 (Daftar Nama Sekolah) Download disini
Lampiran 2 Kepmendikbud Nomor 419/P/2020 (Rekapitulasi) Download disini



Demikian tentang KEPMENDIKBUD NOMOR 419/P/2020 TENTANG SEKOLAH PENERIMA BOS REGULER TAHAP 1 GELOMBANG 3 TAHUN 2020

Semoga bermanfaat

Post a Comment for "KEPMENDIKBUD NOMOR 419/P/2020 TENTANG SEKOLAH PENERIMA BOS REGULER TAHAP 1 GELOMBANG 3 TAHUN 2020"