Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

JUKNIS PENYALURAN PAKET KUOTA DATA INTERNET TAHUN 2021 (PERSESJEN KEMENDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2021)

mashenry.com-- JUKNIS PENYALURAN PAKET KUOTA DATA INTERNET TAHUN 2021 (PERSESJEN KEMENDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2021)


Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Paket Kuota Data Internet Tahun 2021 Persesjen Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 . Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan kembali akan memberikan Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021 dengan menerbitkan Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, Bantuan paket kuota data internet dari Kemendikbud akan diberikan kepada peserta didik pendidikan anak usia dini; peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah; mahasiswa; pendidik pada pendidikan anak usia dini; pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; dan dosen.
 
Dalam Persekjen Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Juknis Bantuan Penyaluran Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, bahwa Penerima Bantuan paket kuota data internet harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 

a. Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
    1) Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
    2) Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
b. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
    1) Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
    2) Memiliki nomor ponsel aktif.
c. Mahasiswa
    1) Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
    2) Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
    3) Memiliki nomor ponsel aktif.
d. Dosen
    1) Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
    2) Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
    3) Memiliki nomor ponsel aktif.

Persesjen Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, menjelaskan bahwa Mekanisme Penyiapan Data Awal, Verifikasi, dan Validasi Data Nomor Ponsel, adalah sebagai berikut : 
1. Penyiapan Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Peserta Didik dan Pendidik PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Satuan Pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan harus mempunyai NPSN dan terdaftar di aplikasi Dapodik.
  • Operator Satuan Pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
  • Operator Satuan Pendidikan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.
2. Penyiapan Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Mahasiswa dan Dosen
  • Perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id).
  • Pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.
3. Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel oleh Operator Seluler
a. Pusat Data dan Teknologi Informasi mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.
b. Operator Seluler menarik data dari Pusat Data dan Teknologi Informasi setiap hari.
c. Variabel data yang ditarik oleh Operator Seluler meliputi:
        1) Peserta Didik ID sebagai kode unik peserta didik;
        2) Pendidik ID sebagai kode unik pendidik;
        3) SDM ID sebagai kode unik dosen;
        4) Jenjang Pendidikan;
        5) NPSN;
        6) Kode Perguruan Tinggi;
        7) Nama Sekolah;
        8) Nama Perguruan Tinggi;
        9) Provinsi;
        10) Kabupaten;
        11) Kecamatan; dan
        12) Nomor Ponsel.
d. Operator Seluler melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel.
e. Operator Seluler mengirimkan kembali ke Pusat Data dan Teknologi Informasi hasil verifikasi dan validasi dengan kelompok sebagai berikut:
  • 1) nomor ponsel aktif;
  • 2) nomor ponsel tidak aktif; dan
  • 3) nomor ponsel tidak ditemukan.
  • 4. Penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
a. Untuk PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah

1) Pusat Data dan Teknologi Informasi menyampaikan hasil verfikasi dan validasi nomor ponsel oleh Operator Seluler kepada Satuan Pendidikan melalui aplikasi verifikasi validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
2) Operator Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak aktif, dan tidak ditemukan melalui aplikasi verifikasi validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
3) Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah membuat SPTJM untuk:
    a. nomor ponsel yang tidak mendapatkan Bantuan paket kuota data internet pada bulan November 2020; dan
    b. nomor ponsel yang dimutakhirkan.

4) Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah mengunggah SPTJM dalam aplikasi verifikasi validasi.

5) Nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM akan mulai menerima Bantuan paket kuota data internet pada tahap penyaluran berikutnya.

6) Untuk nomor ponsel yang telah mendapatkan Bantuan paket kuota data internet pada bulan November 2020 tidak perlu dibuatkan SPTJM baru.

 7) Dinas Pendidikan memonitor Satuan Pendidikan/sekolah yang belum mengunggah SPTJM pada aplikasi verifikasi validasi dan menghimbau Satuan Pendidikan/sekolah tersebut untuk mengunggah SPTJM.

8) Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan pengecekan/pemeriksaan SPTJM Satuan Pendidikan/sekolah.

b. Untuk Satuan Pendidikan jenjang pendidikan tinggi

1) Pusat Data dan Teknologi Informasi menyampaikan hasil verfikasi dan validasi nomor ponsel oleh Operator Seluler kepada Satuan Pendidikan melalui aplikasi PDDikti: https://pddikti.kemdikbud.go.id.
2) Pengelola PDDikti di perguruan tinggi melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak aktif, dan tidak ditemukan melalui aplikasi PDDikti: https://pddikti.kemdikbud.go.id.
3) Pimpinan perguruan tinggi membuat SPTJM untuk:
    a. nomor ponsel yang tidak mendapatkan Bantuan paket kuota data internet pada bulan November 2020; dan
    b. nomor ponsel yang dimutakhirkan.
4) Pimpinan perguruan tinggi mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi kuota dikti: https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.
5) Nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM akan mulai menerima Bantuan paket kuota data internet pada tahap penyaluran berikutnya.
6) Untuk nomor ponsel yang telah mendapatkan Bantuan paket kuota data internet pada bulan November 2020 tidak perlu dibuatkan SPTJM baru.
7) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Swasta.
8) Pengelola PDDikti Pusat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Negeri.

Tata Kelola Pencairan Bantuan

Tata Kelola Pencairan Bantuan paket kuota data internet sebagai berikut:
1. PPK pada Pusat Data dan Teknologi Informasi menetapkan jumlah penerima Bantuan paket kuota data internet berdasarkan:
    a. data penerima Bantuan paket kuota data internet pada bulan November 2020; dan
    b. pemutakhiran data oleh Satuan Pendidikan dan perguruan tinggi yang sudah dilengkapi dengan SPTJM.

2. PPK pada Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan pemesananBantuan paket kuota data internet kepada Operator Seluler dalambentuk surat pesanan (SP).
3. Pusat Data dan Teknologi Informasi mengirimkan daftar penerimaBantuan paket kuota data internet kepada Operator Seluler.
4. Operator Seluler mengirimkan paket kuota data internet sesuai daftar penerima Bantuan paket kuota data internet dari Pusat Data dan Teknologi Informasi.
5. Operator Seluler melaporkan hasil pengiriman paket kuota data internet kepada PPK pada Pusat Data dan Teknologi Informasi.
6. PPK menerima laporan hasil pengiriman Bantuan paket kuota data internet dari Operator Seluler dan dituangkan dalam berita acara serah terima pekerjaan (BAST).
7. Operator Seluler mengajukan permintaan pembayaran kepada PPK berdasarkan BAST.
8. PPK melakukan proses pembayaran.

Penyaluran Bantuan
1. Penyaluran Bantuan paket kuota data internet dilakukan selama 3 (tiga) bulan dari bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2021 dengan jadwal sebagai berikut:
a. bulan pertama pada tanggal 11 sampai dengan 15 Maret 2021;
b. bulan kedua pada tanggal 11 sampai dengan 15 April 2021; dan
c. bulan ketiga pada tanggal 11 sampai dengan 15 Mei 2021.

2. Bantuan paket kuota data internet memiliki masa berlaku 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak paket kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

3. Setiap nomor ponsel penerima Bantuan dapat menerima paling banyak 3 (tiga) Bantuan paket kuota data internet dengan ID penerima Bantuan yang berbeda.

Pemanfaatan Bantuan
Bantuan paket kuota data internet tidak dapat digunakan untuk mengakses:
1. situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
2. situs dan aplikasi lain yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Selengkapnya tentang  Juknis Penyaluran Bantuan Paket Kuota Data Internet Tahun 2021 Persesjen Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 DISINI

Semoga bermanfaat, 

2 comments for "JUKNIS PENYALURAN PAKET KUOTA DATA INTERNET TAHUN 2021 (PERSESJEN KEMENDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2021)"

  1. wahhh ini makasih ya kak , dan adakah informasi cara mengecek nomor axis dan jangan lupa kunjungi blog ane ya di koinx.id

    ReplyDelete
  2. makasih ya kak informasi nya cara menyadap wa pasangan di hp kita dan Cara Membajak WA dan jangan lupa kunjungi blog kita ya di Macamcerita.com

    ReplyDelete