Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Verval Data Individu Peserta Didik

mashenry.com-- Cara Verval Data  Individu Peserta Didik

Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/3162/SJ tanggal 15 Mei 2020 tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, untuk segera melakukan Verval Identitas atau Verval Data Individu Peserta Didik. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kebenaran data individu peserta didik tingkat akhir sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).

Dasar Hukum Cara Verval Data  Individu Peserta Didik

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: PER/15/M.PAN/7/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK);
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 sebagaimana telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
  8. Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data; dan
  9. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/3162/SJ tanggal 15 Mei 2020 tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.

APA ITU NISN ? Nomor Induk Siswa Nasional adalah, kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri; Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) diberikan kepada setiap peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki NPSN dan terdaftar di Referensi Kemendikbud. Sistem pengelolaan NISN secara nasional oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemendikbud yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh PDSPK ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN https://nisn.data.kemdikbud.go.id/

Tujuan dan Manfaat
  1. Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan.
  2. Sebagai pusat layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit unit Kerja di Kemendikbud, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini.
  3. Sebagai sistem pendukung program Dapodik dalam pengembangan dan penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan program pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota, kabupaten hingga sekolah, seperti: Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Ujian Nasional, PIP, SNMPTN.
Verval Lulusan
Untuk Verifikasi dan Validasi NISN Siswa yang sudah lulus 

Verval Lulusan Sekolah Luar Negeri (Non SILN)

Untuk Verifikasi dan Validasi NISN Siswa yang sudah lulus dari sekolah luar negeri (Non SILN).

CARA VERVAL DATA INDIVIDU PESERTA DIDIK

  1. Pertama buka laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id/
  2. Kemudian masukkan NISN dan Nama Ibu Kandung, setelah itu klik kotak I'm not robot, klik Cari Data

  3. Apabila data ditemukan, maka akan tampil informasi pemilik data. Perhatikan kolom sebelah kanan terdapat formulir berjudul Verifikasi dan Identitas Siswa.
  4. Isi dan lengkapi bagian tersebut. Untuk bagian NPSN silahkan isikan NPSN sekolah masing- masing. Kemudian masukkan Tanggal Lahir, NIK Siswa, Kode Captcha dan Klik Lihat Data
  5. Selanjutnya apabila data ditemukan, maka akan tampil informasi pemilik data beserta data atribut orang tua beserta koordinat lokasi tempat tinggal
  6. Silahkan lengkapi Nama dan NIK orang tua siswa. Serta silahkan pastikan bahwa lokasi tempat tinggal sudah berada di posisi yang benar sesuai dengan Kartu Keluarga
  7. Tekan tombol Klik disini untuk Validasi Data
  8. Semua Daftar Status Pengajuan Perbaikan dapat dilihat pada bagian paling bawah halaman tersebut
  9. Pengajuan validasi data mengacu pada database Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) pusat (Kartu Keluarga). Jika data yang diisikan belum sesuai, pemilik data harus memastikan kebenaran data ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Dan perbaikan dapat diajukan ulang apabila pengajuan sebelumnya sudah diproses satuan pendidikan.

VERVAL DATA INDIVIDU PESERTA DIDIK

  1. Diprioritaskan untuk peserta didik tingkat akhir (kelas 6, 9, 12 dan 13, untuk Pendidikan Kesetaraan tingkat 2 kelas 6, tingkat 4 dan tingkat 6);
  2. Pengajuan perbaikan data dilakukan oleh peserta didik/orang tua/wali;
  3. Persetujuan perbaikan data dilakukan oleh satuan pendidikan; dan
  4. Pengajuan perbaikan data mengacu pada data kependudukan yang ada pada database Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pusat (kartu keluarga). Jika data yang diisikan belum sesuai, pemilik data harus memastikan kebenaran data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat (perbaikan data kependudukan dilakukan di Dukcapil setempat dimana dokumen kartu keluarga diterbitkan); dan
  5. Pengajuan perbaikan data dapat dilakukan ulang jika satuan pendidikan sudah memproses pengajuan perbaikan data sebelumnya.

TUGAS PESERTA DIDIK VERVAL DATA INDIVIDU PESERTA DIDIK

Dalam Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik, peserta didik memiliki tugas untuk memastikan kebenaran data yang diisikan pada aplikasi Dapodik dan mengajukan perbaikan data (sesuai dengan data kependudukan yang syah) jika terdapat kesalahan, meliputi:

  • Data master peserta didik (NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin);
  • Data atribut peserta didik, meliputi:
    • Data Ibu (NIK dan nama);
    • Data Ayah (NIK dan nama); atau
    • Data Wali (NIK dan nama); dan
    • Data Spasial tempat tinggal peserta didik.
  • Pengajuan perbaikan data individu peserta didik dilakukan melalui laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id.

TUGAS SATUAN PENDIDIKAN VERVAL DATA INDIVIDU PESERTA DIDIK

Dalam Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik, satuan pendidikan memiliki tugas untuk menyetujui/menolak pengajuan perbaikan data dari peserta didik. Data individu peserta didik yang harus dipastikan kebenarannya oleh satuan pendidikan dalam melakukan approval meliputi:

  • Data master peserta didik (NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin);
  • Data atribut peserta didik, meliputi:
    • Data Ibu (NIK dan nama);
    • Data Ayah (NIK dan nama); atau
    • Data Wali (NIK dan nama); dan
    • Data Spasial tempat tinggal peserta didik.
  • Proses persetujuan atas pengajuan perbaikan data individu peserta didik dilakukan melalui laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id.

Selengkapnya Download Sosialisasi Verval Individu PD Kemdikbud DISINI

Demikian tentang informasi Cara Verval Data  Individu Peserta Didik

Semoga bermanfaat,

Post a Comment for "Cara Verval Data Individu Peserta Didik"