Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengumuman Bersama Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (Cpns) Pemerintah Provinsi Lampung Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2019


Mashenry.com--Dalam postingan kali ini admin akan membagikan Pengumuman Bersama  Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (Cpns)  Pemerintah Provinsi Lampung Dan Pemerintah Kabupaten/Kota  Se-Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2019. Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti test/ujian Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019, dengan ketentuan sebagai berikut :

A. PERSYARATAN UMUM
  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  4. Jabatan yang dapat dilamar dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 (empat puluh) tahun saat mendaftar, yakni untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut :a. Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;b. Dokter Pendidik Klinis; dan c. Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor).
  5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD);
  7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI;
  8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  12. Berkelakuan baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman kurungan penjara, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK yang masih berlaku (dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
  13. Bebas Narkoba/NAPZA, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku (dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
  14. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan;
  15. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
  16. Calon pelamar tenaga kesehatan wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jenjang pendidikan dan jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR) kecuali jabatan Administrator Kesehatan. Adapun kualifikasi pendidikan tertentu yang tidak dipersyaratkan untuk melampirkan STR jika melamar pada jabatan tersebut dibawah ini (sesuai Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 23 Tahun 2019) yakni : a. Jabatan Entomolog Kesehatan Ahli bagi lulusan S-1/D-IV Biologi/ Profesi Dokter Hewan. b. Jabatan Entomolog Kesehatan Terampil bagi lulusan D-III Entomologi/ Biologi/ Kesehatan Hewan. c. Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli bagi lulusan S-1 Biologi/ Kimia/ Teknik Kimia. d. Jabatan Sanitarian Ahli bagi lulusan S-1 Teknik lingkungan.
  17. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;

B. KRITERIA PELAMAR
1. Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik (berpredikat cumlaude/dengan pujian) yang dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/”dengan pujian” pada ijazah atau transkrip nilai, dengan ketentuan:
  • Berasal dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; atau;
  • Telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cumlaude/”dengan pujian” dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi jika berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri;
  • Bagi pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan nilai IPK 4 (empat) dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
  • Formasi Lulusan Terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan minimal Strata Satu (S-1), tidak termasuk Diploma Empat (D-IV).

2. Disabilitas adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir (bukan disabilitas intelektual, mental, dan/atau sensorik) dengan ketentuan mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi. Contoh: amputasi, celebral palsy (kelainan kongenital pada gerakan, otot, atau postur) dan orang kecil. (pelamar dengan kriteria disabilitas hanya dapat melamar pada formasi disabilitas).
3. Umum
  • Merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dan persyaratan khusus lainnya yang ditentukan oleh Instansi masing-masing;
  • Merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
4. Pelamar dari Peserta Seleksi Yang Termasuk Kategori P1/TL diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sesuai sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya.
b. Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar. Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila:
  1. Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya;
  2. Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018.
  3. Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN.
  4. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur.
  5. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
  6. Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019.
  7. 7Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
  8. Nilai SKD peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 6 atau angka 7 atau angka 8, akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta Seleksi CPNS Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar untuk menentukan peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali formasi berdasarkan peringkat tertinggi.
C. TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dilakukan secara online sejak tanggal 11 November 2019 (mulai pukul 00.01 WIB) s.d 24 November 2019 (ditutup pukul 23.59 WIB) melalui https://sscasn.bkn.go.id, dengan alur sebagai berikut:
1. Pelamar membuat akun pada https://sscasn.bkn.go.id dengan cara :
  • Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK);
  • Isi biodata dan kolom lainnya;
  • Unggah pasfoto dengan latar belakang warna merah ukuran 4x6 dalam format Jpeg/pdf;
  • Cetak Kartu Informasi Akun.
2. Pelamar log in ke https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
3. Pelamar mengunggah swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya;
4. Pelamar melengkapi data diri;
5. Pelamar memilih instansi masing-masing yang ingin dilamar dilanjutkan dengan memilih jenis formasi, jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data lain yang harus dilengkapi;
6. Pelamar mengunggah dokumen dalam bentuk scan berwarna sesuai dengan dokumen aslinya bentuk jpeg/pdf, yaitu :
a. Mengunggah/upload Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau bagi yang belum memiliki E-KTP Mengunggah/upload Asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/ Kecamatan dalam bentuk pdf (ukuran maksimal 200 kb);
b. Mengunggah/upload Surat Lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Bupati Lampung Selatan Cq. Ketua Panitia Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2019 dalam bentuk pdf (ukuran maksimal 300 kb);
c. Mengunggah/upload Ijazah Asli ditambah ijazah profesi (untuk jabatan Dokter Ahli Pertama, Perawat Ahli Pertama, Apoteker Ahli Pertama), ditambah Surat Tanda Registrasi (bukan internship) untuk pelamar jabatan kesehatan, ditambah Sertifikat Pendidik untuk pelamar jabatan guru yang dijadikan satu file dalam bentuk pdf (ukuran maksimal 800 kb), dengan ketentuan :

1) Calon pelamar formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi wajib mengunggah/upload sertifikat dimaksud.
2) Calon pelamar formasi jabatan kesehatan wajib mengunggah/ upload Surat Tanda Regristrasi (bukan internship) yang masih berlaku, kecuali jabatan Administrator Kesehatan dan kualifikasi pendidikan tertentu yang dipersyaratkan sebagaimana huruf A (Persyaratan Umum) angka 17 (tujuh belas);
3) Mengunggah/upload Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
d. Mengunggah/upload Transkrip Nilai Asli dalam bentuk pdf (ukuran maksimal 600 kb);
e. Mengunggah/upload dokumen pendukung lainnya satu file dalam bentuk pdf (ukuran maksimal 800kb);
1) Bukti Perguruan Tinggi dan Program Studi terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat tanggal kelulusan.
2) Calon pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada formasi umum dan formasi khusus disabilitas wajib mengunggah/upload dokumen/surat keterangan resmi yang berlaku dari dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
f. Mengunggah/upload Pas Foto terbaru 4x6 berlatar belakang warna merah, memakai pakaian formal (bukan kaos) dalam bentuk jpeg/jpg (ukuran maksimal 200 kb);
7. Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca, karena kesalahan dalam mengunggah dokumen mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi;
8. Simpan data yang telah dicek pada “form Resume” dan pastikan data tersebut telah terisi dengan lengkap dan benar;
9. Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019 untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran; dan
10. Petunjuk/Panduan Pendaftaran bagi Calon Pendaftar dapat diunduh/ download pada portal https://sscasn.bkn.go.id.

D. SELEKSI DAN PELAKSANAAN UJIAN
1. Seleksi
Tahapan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun 2019 terdiri atas 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur yang meliputi:
1.1. Seleksi Administrasi;
1.2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 40%;
1.3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60%, terdiri dari:
a. Jumlah peserta yang berhak mengikuti SKB ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah formasi masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.
b. SKB menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot nilai 60%.
c. Bagi pelamar formasi guru yang telah mengunggah/upload sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan dan telah Lulus SKD tidak perlu mengikuti SKB (Sertifikasi Pendidik sebagai pengganti SKB).
2. Pelaksanaan
2.1. Lokasi ujian/test
Akan ditentukan kemudian pada portal resmi instansi masing-masing
2.2. Jadwal Pelaksanaan

3. Pengumuman Hasil Seleksi
3.1. Hasil Seleksi Administrasi diumumkan melalui portal resmi Instansi masing-masing;
3.2. Sebelum pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, pelamar formasi disabilitas wajib hadir di BKD/BKPSDM Instansi masing-masing untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya pada tanggal 2 s.d. 6 Desember 2019;

E. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Pelamar atau Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, tidak dipungut biaya;
2. Pendaftaran yang dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan dianggap tidak sah;
3. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
4. Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2019 tidak menerima berkas secara langsung maupun via Pos. Pemberkasan dilaksanakan setelah Pelamar dinyatakan lulus seleksi CPNS;
5. Pelamar yang sudah mendapatkan persetujuan NIP tahun 2018 kemudian mengundurkan diri tidak dapat mendaftar pada penerimaan CPNS tahun 2019;
6. Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan melakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan;
7. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman hasil seleksi administrasi dan Panitia Seleksi Instansi masing-masing diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk memverifikasi kembali kesesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah;
8. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Instansi masing-masing berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS;
9. Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima, menandatangani pernyataan tidak akan mengajukan permohonan pindah tugas/pindah wilayah kerja/pindah instansi apabila belum mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun di atas meterai 6000;
10. Apabila terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Instansi masing-masing dapat menggantikannya dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas);
11. Keputusan Seleksi Instansi masing-masing bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

                                                        Ditetapkan di Bandar Lampung tanggal 08 November 2019

Selengkapnya tentang : Pengumuman Bersama  Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (Cpns)  Pemerintah Provinsi Lampung Dan Pemerintah Kabupaten/Kota  Se-Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2019 Download disini


Semoga bermanfaat,

Post a Comment for " Pengumuman Bersama Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (Cpns) Pemerintah Provinsi Lampung Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2019"