Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana BOS Pada Pemerintah Daerah


Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana BOS Pada Pemerintah Daerah (Pemda), dinyatakan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan menengah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Pengelolaan Dana BOS adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan dan penganggaran Dana BOS, pelaksanaan Dana BOS, penatausahaan Dana BOS, pelaporan Dana BOS, pertanggungjawaban Dana BOS dan pengawasan Dana BOS. Pengelolaan Dana BOS meliputi:
  1. Pengelolaan Dana BOS Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri pada APBD provinsi dan Satdikdas negeri pada APBD kabupaten/kota; dan
  2. Pengelolaan Dana BOS Satdikmen swasta, Satdiksus swasta dan Satdikdas swasta pada APBD Provinsi.
Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana BOS Pada Pemerintah Daerah, bahwa Pejabat pengelola keuangan Dana BOS setiap Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri terdiri atas:
  1. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku BUD (Bendahara Umum Daerah);
  2. Pengguna Anggaran (PA);
  3. Bendahara Pengeluaran SKPD;
  4. Penanggung Jawab Dana BOS; dan
  5. Bendahara Dana BOS.
PPKD selaku BUD mempunyai tugas dan wewenang:
  1. mengesahkan DPA SKPD;
  2. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
  3. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
  4. melakukan pengesahan belanja Dana BOS; dan
  5. melakukan pencatatan realisasi pendapatan dan belanja Dana BOS.
PA mempunyai tugas dan wewenang:
  1. melakukan penelaahan RKAS Dana BOS;
  2. menyusun RKA-SKPD berdasarkan rekapitulasi RKAS Dana BOS;
  3. menyusun DPA-SKPD;
  4. menetapkan PPK-SKPD;
  5. mengelola Barang Milik Daerah yang bersumber dari Dana BOS;
  6. mengelola utang dan piutang yang bersumber dari Dana BOS;
  7. menandatangani dan menyampaikan SP2B Dana BOS;
  8. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Dana BOS SKPD, yang merupakan bagian laporan keuangan SKPD; dan
  9. mengawasi pelaksanaan anggaran Dana BOS.
Bendahara Pengeluaran SKPD Kab/Kota/Prov mempunyai tugas dan wewenang:
a. meneliti dan merekapitulasi laporan penerimaan dan belanja Dana BOS;
b. meneliti dan merekapitulasi pertanggungjawaban Dana BOS dan/atau sisa Dana BOS;
c. melakukan rekonsiliasi atas:
    1) penerimaan dan belanja Dana BOS; dan
    2) sisa Dana BOS, dari masing-masing Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri sesuai dengan kewenangannya; dan
d. menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik

Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana BOS Pada Pemerintah Daerah, bahwa Penanggung Jawab Dana BOS dijabat oleh kepala Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri sesuai dengan kewenangannya.

Penanggung jawab Dana BOS (Kepala Sekolah atau Kepala Satdikmen, Satdiksus dan Satdikdas) mempunyai tugas dan tanggung jawab:
  1. menyusun dan menyampaikan RKAS kepada Kepala SKPD;
  2. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja Dana BOS;
  3. melaksanakan anggaran Dana BOS pada Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, atau Satdikdas negeri yang dipimpinnya;
  4. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran Dana BOS;
  5. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran Dana BOS yang telah ditetapkan;
  6. melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja Dana BOS;
  7. memeriksa dan menandatangani laporan penerimaan dan belanja yang diajukan oleh Bendahara Dana BOS setiap bulan;
  8. melaporkan penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester kepada PA melalui PPK-SKPD;
  9. melaporkan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS setiap tahap penyaluran;
  10. menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak Dana BOS;
  11. menandatangani rekapitulasi pembelian barang milik daerah dari Dana BOS;
  12. melaporkan barang milik daerah dari Dana BOS kepada PA melalui PPK-SKPD;
  13. melakukan pergeseran belanja pada RKAS berdasarkan persetujuan komite sekolah;
  14. mengawasi pelaksanaan anggaran Dana BOS yang menjadi tanggung jawabnya; dan
  15. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  16. Kepala Sekolah atau Kepala Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri bertanggung jawab secara formal dan material atas belanja Dana BOS yang dikelolanya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Pemerintah Daerah (Pemda), bahwa Bendahara Dana BOS di sekolah berasal dari tenaga kependidikan nonguru yang berasal dari PNS. Dalam hal tenaga kependidikan nonguru tidak tersedia, ditunjuk dari tenaga kependidikan guru yang berasal dari PNS. Bendahara Dana BOS ditetapkan oleh gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya atas usul kepala SKPD melalui PPKD selaku BUD.

Bendahara Dana BOS Sekolah Negeri mempunyai tugas dan wewenang:
  1. menerima dan menyimpan uang penyaluran Dana BOS;
  2. menerima dan menyimpan bukti penyaluran Dana BOS;
  3. mencatat penerimaan dan belanja Dana BOS pada buku kas umum dan kas pembantu;
  4. membayar belanja dari Dana BOS;
  5. menerima dan menyimpan bukti pertanggungjawaban Dana BOS;
  6. menyampaikan buku kas umum dan buku kas pembantu Dana BOS setiap bulan;
  7. menyusun dan menyiapkan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap bulan;
  8. menyusun dan menyiapkan laporan realisasi penggunaan Dana BOS setiap semester dan/atau sisa Dana BOS;
  9. menyusun dan menyiapkan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS setiap tahap penyaluran;
  10. menyiapkan surat pertanggungjawaban mutlak Dana BOS;
  11. menyusun laporan bahan rekapitulasi pembelian barang milik daerah dari Dana BOS;
  12. menyiapkan laporan barang milik daerah dari Dana BOS; dan
  13. memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat pengelola keuangan Dana BOS setiap Satdikmen swasta, Satdiksus swasta, dan Satdikdas swasta sesuai dengan kewenangannya terdiri atas:
a. PPKD selaku BUD pada pemerintah provinsi;
b. Kepala SKPD provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
c. Penanggung Jawab Dana BOS; dan
d. Bendahara Dana BOS.

PPKD selaku BUD pada pemerintah provinsi mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan pencatatan realisasi pendapatan dan belanja hibah Dana BOS kepada Satdikmen swasta, Satdiksus swasta, dan Satdikdas swasta; dan
b. menerima notifikasi penyaluran dan laporan Penerimaan Dana BOS dari menteri yang menangani urusan di bidang keuangan melalui kantor pelayanan perbendaharaan negara dan dari penanggungjawab Dana BOS Satdikmen swasta, Satdiksus swasta, dan Satdikdas swasta.

Penanggung Jawab Dana BOS Sekolah swasta adalah kepala Satdikmen swasta, Satdiksus swasta, dan Satdikdas swasta sesuai dengan kewenangannya. Penanggung jawab Dana BOS (Satdikmen swasta, Satdiksus swasta, dan Satdikdas swasta ) mempunyai tugas dan tanggung jawab:
  1. menyusun dan menyampaikan RKAS hibah Dana BOS;
  2. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja hibah Dana BOS;
  3. melaksanakan anggaran Dana BOS pada Satdikmen swasta, Satdiksus swasta atau Satdikdas swasta yang dipimpinnya;
  4. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran hibah Dana BOS;
  5. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran hibah Dana BOS yang telah ditetapkan;
  6. melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja hibah Dana BOS;
  7. menandatangani laporan realisasi penerimaan dan belanja hibah Dana BOS bulanan;
  8. menandatangani dan menyampaikan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS setiap tahap penyaluran;
  9. melaporkan penggunaan hibah Dana BOS;
  10. menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak Dana BOS;
  11. melakukan pergeseran belanja hibah pada RKAS Dana BOS berdasarkan persetujuan komite sekolah;
  12. mengawasi pelaksanaan anggaran hibah Dana BOS yang menjadi tanggung jawabnya; dan
  13. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Bendahara Dana BOS (Sekolah Swasta) mempunyai tugas dan wewenang:
  1. menerima dan menyimpan uang penyaluran hibah Dana BOS;
  2. menerima dan menyimpan bukti penyaluran hibah Dana BOS;
  3. mencatat penerimaan dan belanja hibah Dana BOS pada buku kas umum dan kas pembantu;
  4. membayar belanja yang bersumber dari hibah Dana BOS;
  5. menerima dan menyimpan bukti pertanggungjawaban hibah Dana BOS;
  6. menyampaikan buku kas umum dan buku kas pembantu hibah Dana BOS setiap bulan;
  7. menyusun dan menyiapkan laporan penerimaan dan belanja hibah Dana BOS setiap bulan;
  8. menyusun dan menyiapkan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS setiap tahap dan/atau sisa hibah Dana BOS;
  9. menyusun dan menyiapkan laporan penggunaan hibah Dana BOS;
  10. menyiapkan surat pertanggungjawaban mutlak hibah Dana BOS setiap tahapan; dan
  11. memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan kewenangannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.      
Selengkapnya tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Pemerintah Daerah,
Download disini


Demikian tentang Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana BOS Pada Pemerintah Daerah.
Semoga bermanfaat

Post a Comment for "Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana BOS Pada Pemerintah Daerah"