Informasi Kebijakan PPDB Jenjang SMP Tahun 2021

mashenry.com-- Informasi Kebijakan PPDB Jenjang SMP Tahun Ajaran 2021/2022

Informasi Kebijakan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMP Tahun Ajaran 2021/2022.  Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, PPDB tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan melalui empat jalur pendaftaran, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, dan juga jalur prestasi.

Jalur zonasi sendiri memiliki banyak manfaat seperti mendekatkan siswa dengan lingkungan sekolah, pemerataan akses pendidikan, kondisi kelas yang heterogen, peningkatan kapasitas guru, peningkatan SPM dan PPK, menghilangkan praktik jual-beli kursi dan pungli, hingga menjadi alat ukur intervensi pemerintah pusat dan pemda. Tercantum dalamBuku Saku Kebijakan Informasi PPDB Jenjang SMP Tahun Ajaran 2021/2022, ditegaskan ada 4 (empat) Jalur PPDB Tahun Ajaran 2021/2022. Untuk jenjang SMP, setiap jalur memiliki kuota tersendiri. Jalur zonasi tingkat SMP minimal 50%, jalur afirmasi minimal 15%, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali maksimal 5%, dan sisa kuota dialihkan ke jalur prestasi

1) Jalur zonasi, Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Sekolah juga wajib memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal. Hanya ada sedikit penambahan aturan jalur zonasi untuk jenjang SMP di tahun 2021 ini. Tambahan aturan tersebut adalah jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu meliputi bencana alam atau bencana sosial.

2) Jalur afirmasi, Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas. Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

3) Jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, Untuk jalur perpindahan tugas orang tua/ wali sebagaimana dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

4) Jalur prestasi, PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Rapor menggunakan nilai rapor pada lima semester terakhir. Untuk bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. 
Terkait PPD Jalur prestasi, bahwa prosentase peringkat nilai rapor dapat dibedakan berdasarkan kuatitas sekolah, Misalnya sekolah kualitas tinggi mendapat peringkat 30%. Sekolah kualitas menengah mendapat peringkat 20%. Sekolah kualitas rendah mendapat peringkat 10%. Alasan pembedaan disebabkan karena siswa yang berada di sekolah kualitas tinggi Lebih sulit untuk berkompetisi mencapai peringkat tertinggi sehingga mendapat prosentase Lebih besar. Adapun Indikator kuatitas sekotah dapat menggunakan akreditasi satuan pendidikan atau ke depan dapat menggunakan rata-rata AKM.

Selengkapnya Buku Saku Informasi Kebijkan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMP Tahun Ajaran 2021/2022, Download DISINI

 
Demikian tentang Informasi Kebijakan PPDB Jenjang SMP Tahun 2021
Semoga bermanfaat,

Post a Comment for "Informasi Kebijakan PPDB Jenjang SMP Tahun 2021"