SKB Panduan Pembelajaran Tata Muka (PTM) Terbatas Di Masa Pandemi Covid-19

mashenry.com-- Surat Keputusan Bersama SKB tentang Panduan Pembelajaran Tata Muka (PTM) Terbatas Di Masa Pandemi COVID-19,


SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi COVID-19. SKB ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemt Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

1. SKB 4 (empat) Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tata Muka (PTM) Terbatas Di Masa Pandemi COVID-19), menyatakan bahwa Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Di.sease 2019 (COVID-19) dilakukan dengan:
a. pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/ atau
b. pembelajaran jarat jauh.
2. Dalam SKB tersebut juga tertuang dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-l9 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerial Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan arlak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.

3. SKB (Surat Keputusan Bersama) 4 (empat) Menteri tentang Panduan PTM Terbatas Di Masa Pandemi COVID-19, menyatakan bahwa Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.

4. Penyediaan layanan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

5. SKB 4 (empat) Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tata Muka Terbatas (PTM Terbatas) Di Masa Pandemi COVID-19, menyatakan bahwa Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.

 6. Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan/atau ditemukan kasus konfirmasi COVID-l9 di satuan pendidikan, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerial Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.

7. Surat Keputusan Bersama SKB 4 (empat) Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tata Muka Terbatas Di Masa Pandemi COVID-19, menyatakan bahwa dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, maka penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2O2O, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 8. Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud.

 9. SKB 4 (empat) Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tata Muka (PTM) Terbatas Di Masa Pandemi COVID-19, menyatakan bahwa Ketentuan mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

10. SKB 4 (empat) Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tata Muka (PTM) Terbatas Di Masa Pandemi COVID-19, menyatakan bahwa Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni tanggal 30 Maret 2021.

Selengkapnya Salinan dan Lampiran SKB 4 (empat) Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tata Muka (PTM) Terbatas Di Masa Pandemi COVID-19 DISINI

Demikian tentang SKB Panduan Pembelajaran Tata Muka (PTM) Terbatas Di Masa Pandemi Covid-19

 
 Semoga bermanfaat, 

Post a Comment for "SKB Panduan Pembelajaran Tata Muka (PTM) Terbatas Di Masa Pandemi Covid-19"