Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 | Tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru
Mashenry.com--- Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 | Tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 Tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru
Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 ini diterbitkan untuk mengoptimalkan peran organisasi profesi guru sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional. Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru. Guru wajib menjadi anggota Organisasi Profesi Guru. Guru membentuk Organisasi Profesi Guru yang bersifat independen dan dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi Profesi Guru berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
Organisasi Profesi Guru diselenggarakan berlandaskan pada:
a) menjunjung tinggi nilai-nilai agama, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, demokrasi, hak asasi manusia, etika lingkungan, dan kebhinekaan global;
b) menghargai kebebasan guru untuk berserikat dalam Organisasi Profesi Guru;
c) menjaga serta meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam menjalankan tugas keprofesionalan;
d) turut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam mencapai tujuan pendidikan nasional; dan
e) akuntabel dan transparan.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 Tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru, Organisasi Profesi Guru mempunyai kewenangan untuk:
a) menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
b) memberikan bantuan hukum kepada guru;
c) memberikan perlindungan profesi guru;
d) melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
e) memajukan pendidikan nasional.
Menteri dapat memfasilitasi Organisasi Profesi Guru. Fasilitasi dilaksanakan untuk pembinaan dan pengembangan profesi guru, yang dapat berupa:
a) pelibatan dalam penyusunan kebijakan pendidikan nasional;
b) pelibatan dalam pelaksanaan program-program strategis;
c) penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
d) pemberian bantuan dana;
e) pemanfaatan sarana dan prasarana;
f) pemberian penghargaan dan pengakuan;
g) pemberian konsultasi dan bimbingan;
h) menjadikan mitra dalam peningkatan mutu pendidikan; dan
i) bentuk fasilitasi lainnya.
Fasilitasi diberikan kepada Organisasi Profesi Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) terdaftar sebagai badan hukum sesuai peraturan perundang-undangan;
b) memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang memuat tujuan, fungsi, dan program kerja untuk mengembangkan profesi guru dan meningkatkan mutu pendidikan nasional;
c) memiliki struktur organisasi tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
d) susunan kepengurusan terdiri atas guru aktif yang terdata pada sistem yang ditetapkan pemerintah;
e) keanggotaan terdiri atas guru aktif yang terdata pada sistem yang ditetapkan pemerintah;
f) memiliki organ dewan kehormatan;
g) memiliki kode etik guru yang memuat norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan; dan
h) tidak pernah melakukan tindakan atau perbuatan yang terlarang.
Kode etik guru memuat tanggung jawab moral guru terhadap:
a) profesi;
b) peserta didik;
c) rekan seprofesi;
d) orang tua/wali peserta didik;
e) masyarakat; dan
f) peraturan perundang-undangan.
Kode etik guru paling sedikit memuat ketentuan bahwa guru:
a) setia dan patuh terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan;
b) menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab;
c) memberikan keteladanan dan menumbuhkembangkan sikap bangga dan cinta tanah air;
d) menjaga sikap kebersamaan, menjalin hubungan profesional, kesetiakawanan, dan empati antar sesama rekan seprofesi;
e) mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi;
f) menegakkan prinsip keadilan, keberagaman, toleransi, fasilitatif, dan akomodatif;
g) menciptakan lingkungan belajar yang nyaman, aman, menyenangkan, bersikap objektif, terbuka, edukatif, dan saling menghargai;
h) membentuk pribadi peserta didik yang berkarakter dan memberikan fasilitasi pembelajaran berorientasi pada peserta didik;
i) memastikan keamanan dan kesehatan jiwa raga peserta didik terkait dengan tindak/bentuk kekerasan;
j) menjalin hubungan dan komunikasi yang harmonis dan demokratis serta bekerja sama dengan berbagai pihak dalam pengembangan potensi peserta didik guna meningkatkan mutu pendidikan; dan
k) menghormati privasi, berempati atas kondisi dan kemampuan orang tua/wali peserta didik.
Tindakan atau perbuatan yang terlarang bagi guru meliputi:
a) tindakan yang melanggar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b) tindakan yang dilarang pada organisasi kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c) ikut dalam politik praktis, politik transaksional, dan terafiliasi dengan partai politik; dan/atau
d) aktivitas di luar fungsi dan kewenangannya dalam mengatur hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Selengkapnya Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 | Tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru DISINI
Demikian tentang Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 | Tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru
Semoga bermanfaat,
Post a Comment for "Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 | Tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru"