Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas | Kepdirjen GTK Nomor 3798/B.B1/HK.03/2024

Mashenry.com --- Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas | Kepdirjen GTK Nomor 3798/B.B1/HK.03/2024

Petunjuk Teknis (Juknis) Perlindungan Terhadap Guru Dalam Pelaksanaan Tugas

Petunjuk Teknis atau Juknis Perlindungan Terhadap Guru Dalam Pelaksanaan Tugas diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 3798/B.B1/HK.03/2024 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas. Kepdirjen GTK tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Perlindungan Terhadap Guru Dalam Pelaksanaan Tugas diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Jenis Perlindungan Terhadap Guru Dalam Pelaksanaan Tugas

Jenis perlindungan mencakup:

  1. Perlindungan Hukum
    • Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap:
      • a. tindak kekerasan;
      • b. ancaman;
      • c. perlakuan diskriminatif;
      • d. intimidasi; dan/atau
      • e. perlakuan tidak adil.
  2. Perlindungan Profesi
    • Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap:
      • a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • b. pemberian imbalan yang tidak wajar;
      • c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
      • d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
      • e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.
  3. Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
    • Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja berupa perlindungan terhadap risiko:
      • a. gangguan keamanan kerja;
      • b. kecelakaan kerja;
      • c. kebakaran pada waktu kerja;
      • d. bencana alam;
      • e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
      • f. risiko lain.
  4. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)
    • Perlindungan HaKI berupa perlindungan terhadap:
      • a. hak cipta; dan/atau
      • b. hak kekayaan industri.

Jenis Perlindungan Hukum terhadap Tindakan Kekerasan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, perlindungan hukum meliputi:

  1. Perlindungan dari Kekerasan Fisik
    • Perlindungan ini terhadap kekerasan yang dilakukan dengan kontak fisik oleh pihak lain kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu. Kekerasan fisik dapat berupa:
      • a. tawuran atau perkelahian massal;
      • b. penganiayaan;
      • c. perkelahian;
      • d. eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa;
      • e. pembunuhan; dan/atau
      • f. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai kekerasan fisik dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Perlindungan dari Kekerasan Psikis
    • Perlindungan dari kekerasan psikis berupa perbuatan nonfisik yang dilakukan oleh pihak lain kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan tujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman. Kekerasan psikis dapat berupa:
      • a. pengucilan;
      • b. penolakan;
      • c. pengabaian;
      • d. penghinaan;
      • e. penyebaran rumor;
      • f. panggilan yang mengejek;
      • g. intimidasi;
      • h. teror;
      • i. perbuatan mempermalukan di depan umum;
      • j. pemerasan; dan/atau
      • k. perbuatan lain yang sejenis.
  3. Perlindungan dari Perundungan
    • Perlindungan terhadap kekerasan fisik dan/atau kekerasan psikis yang dilakukan oleh pihak lain kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan secara berulang karena ketimpangan relasi kuasa.
  4. Perlindungan dari Kekerasan Seksual
    • Perlindungan ini meliputi setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi yang dilakukan oleh pihak lain kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dengan ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender. Bentuk perlindungan meliputi berbagai tindakan yang dinyatakan sebagai kekerasan seksual dalam peraturan perundang-undangan.
  5. Perlindungan Dari Diskriminasi dan Intoleransi
    • Perlindungan dari setiap perbuatan kekerasan yang berupa pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik.
  6. Perlindungan Dari Kebijakan Yang Mengandung Kekerasan
    • Kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan yang dilakukan oleh Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota komite sekolah, kepala satuan pendidikan, dan/atau kepala dinas pendidikan. Kebijakan ini terdiri dari:
      • a. kebijakan tertulis (surat keputusan, surat edaran, nota dinas, pedoman, dsb.); dan
      • b. kebijakan tidak tertulis (instruksi, himbauan, dsb.).

Bentuk Perlindungan terhadap Guru dalam Pelaksanaan Tugas

Bentuk Perlindungan yang dilakukan oleh Satgas Perlindungan Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui advokasi nonlitigasi, yang meliputi:

  1. Konsultasi Hukum
    • Berupa pemberian saran atau pendapat untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan.
  2. Mediasi
    • Cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak.
  3. Pemenuhan dan/atau Pemulihan Hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan
    • Bantuan untuk mendapatkan penasihat hukum dalam penyelesaian perkara melalui proses pidana, perdata, atau tata usaha negara.
Selengkapnya Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas | Kepdirjen GTK Nomor 3798/B.B1/HK.03/2024 DISINI


Demikian tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas | Kepdirjen GTK Nomor 3798/B.B1/HK.03/2024

Semoga bermanfaat, 

Post a Comment for "Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas | Kepdirjen GTK Nomor 3798/B.B1/HK.03/2024"