Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas | Kepdirjen GTK Nomor 3798/B.B1/HK.03/2024
Mashenry.com --- Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas | Kepdirjen GTK Nomor 3798/B.B1/HK.03/2024
Petunjuk Teknis (Juknis) Perlindungan Terhadap Guru Dalam
Pelaksanaan Tugas
Petunjuk Teknis atau Juknis Perlindungan Terhadap Guru Dalam
Pelaksanaan Tugas diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga
Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor
3798/B.B1/HK.03/2024 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik Dan Tenaga
Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas. Kepdirjen GTK tentang Petunjuk Teknis
atau Juknis Perlindungan Terhadap Guru Dalam Pelaksanaan Tugas diterbitkan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan.
Jenis Perlindungan Terhadap Guru Dalam Pelaksanaan Tugas
Jenis perlindungan mencakup:
- Perlindungan
Hukum
- Perlindungan
hukum mencakup perlindungan terhadap:
- a.
tindak kekerasan;
- b.
ancaman;
- c.
perlakuan diskriminatif;
- d.
intimidasi; dan/atau
- e.
perlakuan tidak adil.
- Perlindungan
Profesi
- Perlindungan
profesi mencakup perlindungan terhadap:
- a.
pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- b.
pemberian imbalan yang tidak wajar;
- c.
pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
- d.
pelecehan terhadap profesi; dan/atau
- e.
pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan
Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.
- Perlindungan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja berupa perlindungan terhadap risiko:
- a.
gangguan keamanan kerja;
- b.
kecelakaan kerja;
- c.
kebakaran pada waktu kerja;
- d.
bencana alam;
- e.
kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
- f.
risiko lain.
- Perlindungan
Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)
- Perlindungan
HaKI berupa perlindungan terhadap:
- a.
hak cipta; dan/atau
- b.
hak kekayaan industri.
Jenis Perlindungan Hukum terhadap Tindakan Kekerasan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,
perlindungan hukum meliputi:
- Perlindungan
dari Kekerasan Fisik
- Perlindungan
ini terhadap kekerasan yang dilakukan dengan kontak fisik oleh pihak lain
kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan atau tanpa menggunakan
alat bantu. Kekerasan fisik dapat berupa:
- a.
tawuran atau perkelahian massal;
- b.
penganiayaan;
- c.
perkelahian;
- d.
eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa;
- e.
pembunuhan; dan/atau
- f.
perbuatan lain yang dinyatakan sebagai kekerasan fisik dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Perlindungan
dari Kekerasan Psikis
- Perlindungan
dari kekerasan psikis berupa perbuatan nonfisik yang dilakukan oleh pihak
lain kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan tujuan untuk
merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman.
Kekerasan psikis dapat berupa:
- a.
pengucilan;
- b.
penolakan;
- c.
pengabaian;
- d.
penghinaan;
- e.
penyebaran rumor;
- f.
panggilan yang mengejek;
- g.
intimidasi;
- h.
teror;
- i.
perbuatan mempermalukan di depan umum;
- j.
pemerasan; dan/atau
- k.
perbuatan lain yang sejenis.
- Perlindungan
dari Perundungan
- Perlindungan
terhadap kekerasan fisik dan/atau kekerasan psikis yang dilakukan oleh
pihak lain kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan secara berulang karena
ketimpangan relasi kuasa.
- Perlindungan
dari Kekerasan Seksual
- Perlindungan
ini meliputi setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau
menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi yang dilakukan oleh pihak
lain kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dengan ketimpangan relasi
kuasa dan/atau gender. Bentuk perlindungan meliputi berbagai tindakan
yang dinyatakan sebagai kekerasan seksual dalam peraturan
perundang-undangan.
- Perlindungan
Dari Diskriminasi dan Intoleransi
- Perlindungan
dari setiap perbuatan kekerasan yang berupa pembedaan, pengecualian,
pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan,
ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, jenis kelamin,
dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik.
- Perlindungan
Dari Kebijakan Yang Mengandung Kekerasan
- Kebijakan
yang berpotensi menimbulkan kekerasan yang dilakukan oleh Pendidik,
Tenaga Kependidikan, anggota komite sekolah, kepala satuan pendidikan,
dan/atau kepala dinas pendidikan. Kebijakan ini terdiri dari:
- a.
kebijakan tertulis (surat keputusan, surat edaran, nota dinas, pedoman,
dsb.); dan
- b.
kebijakan tidak tertulis (instruksi, himbauan, dsb.).
Bentuk Perlindungan terhadap Guru dalam Pelaksanaan Tugas
Bentuk Perlindungan yang dilakukan oleh Satgas Perlindungan
Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui
advokasi nonlitigasi, yang meliputi:
- Konsultasi
Hukum
- Berupa
pemberian saran atau pendapat untuk penyelesaian sengketa atau
perselisihan.
- Mediasi
- Cara
penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh
kesepakatan para pihak.
- Pemenuhan
dan/atau Pemulihan Hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Bantuan untuk mendapatkan penasihat hukum dalam penyelesaian perkara melalui proses pidana, perdata, atau tata usaha negara.
Post a Comment for "Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas | Kepdirjen GTK Nomor 3798/B.B1/HK.03/2024"