Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah | Kepdirjen GTK Nomor 4338/B.B1/HK.03.01 Tahun 2024
Mashenry.com--- Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah | Kepdirjen GTK Nomor 4338/B.B1/HK.03.01 Tahun 2024
A. Latar Belakang
Berdasarkan Kepdirjen GTK Nomor Kepdirjen GTK Nomor 4338/B.B1/HK.03.01 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, kepala sekolah memiliki peran yang sangat krusial dalam peningkatan mutu pendidikan dan pencapaian tujuan pendidikan nasional di setiap satuan pendidikan. Kepala sekolah adalah pemimpin pembelajaran yang memiliki tugas utama dalam hal manajerial, pengembangan kewirausahaan, serta supervisi terhadap guru dan tenaga kependidikan. Keberadaan kepala sekolah di satuan pendidikan menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi agar proses pembelajaran berjalan secara optimal.
Dalam rangka mempercepat pemenuhan kebutuhan kepala sekolah, Direktorat Jenderal menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria agar penugasan guru sebagai kepala sekolah dilakukan secara akuntabel, profesional, dan berbasis meritokrasi. Untuk mencapai tujuan mendapatkan kepala sekolah yang berkualitas dan memenuhi persyaratan, Direktorat Jenderal menyediakan sistem informasi pengangkatan kepala sekolah.
Kepdirjen GTK Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah | Kepdirjen GTK Nomor 4338/B.B1/HK.03.01 Tahun 2024 ini disusun sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan proses pengangkatan kepala sekolah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mengoptimalkan pemanfaatan sistem informasi pengangkatan kepala sekolah.
Tujuan Kepdirjen GTK Nomor 4338/B.B1/HK.03.01 Tahun 2024
- Menyelenggarakan seleksi dan pengangkatan kepala sekolah yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengoptimalkan pemanfaatan sistem informasi pengangkatan kepala sekolah.
- Melakukan pemberhentian kepala sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyiapkan calon dan melakukan penugasan kepala sekolah pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Pengertian dalam Kepdirjen GTK Nomor 4338/B.B1/HK.03.01 Tahun 2024
- Kepala Sekolah: Guru yang diberi tugas memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan, termasuk TK, SD, SMP, SMA, SMK, sekolah luar biasa, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
- Guru: Pendidik profesional yang bertugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan menengah.
- Satuan Pendidikan: Kelompok layanan pendidikan formal yang mencakup pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan menengah.
- PNS (Pegawai Negeri Sipil): Warga negara Indonesia yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat berwenang untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): Warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
- Dinas Pendidikan: Dinas yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pendidikan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
- SILN (Sekolah Indonesia di Luar Negeri): Satuan Pendidikan formal yang diselenggarakan di luar negeri.
- Kementerian: Kementerian yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Direktorat Jenderal: Unit di bawah Kementerian yang bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
- SPKSPS (Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah): Sistem informasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal untuk membantu pemerintah daerah dalam memetakan kebutuhan, melakukan seleksi, dan mengangkat kepala sekolah serta pengawas sekolah.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan download dan baca Kepdirjen GTK Nomor 4338/B.B1/HK.03.01 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Post a Comment for "Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah | Kepdirjen GTK Nomor 4338/B.B1/HK.03.01 Tahun 2024"