Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Informasi Usul penetapan NIP CPNS Tahun 2019 secara elektronik

Usul penetapan NIP CPNS Tahun 2019 secara elektronik

Dalam surat BKN Nomor : D 26-30/V 207-9/99 , Berkenaan dengan telah ditetapkannya kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 oleh Menteri PAN RB dan telah selesainya pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 serta dalam rangka persiapan penetapan NIP CPNS tahun 2019, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS antara lain dinyatakan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil antara lain dinyatakan bahwa Peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP dari Kepala BKN. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkas usul penetapan NIP dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Dalam rangka peningkatan layanan penetapan NIP, Badan Kepegawaian Negara akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumenelektronik (DOCUDigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id serta tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NIP secara digital (digital signature). Sosialisasi dan pelatihan teknis proses layanan penetapan NIP ini akan dilaksanakan bagi seluruh instansi pada hari Selasa, tanggal 27 November 2020.

4. Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NIP sebagaimana diatur dalam angka VI huruf A angka 5 Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018. Peserta yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscn.bkn.go.id.

5. Instansi akan melakukan proses usul penetapan NIP melalui SAPK serta cek dokumen elektronik yang disampaikan oleh peserta melalui DocuDigital.

6. Adapun kelengkapan dokumen usul penetapan NIP CPNS yang harus diunggah oleh peserta yaitu:

a. Pasphoto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah; 

b. Ijazah asli.

c. Printout Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCN yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai.

d. Surat Pernyataan 5 poin yang di tandatangani oleh ybs dan bermaterai 6000, yang berisi tentang:

    1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2(dua) tahun atau lebih;

    2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);

    3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI;

    4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;

    5) Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatua Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

g. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.

h. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.

i. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki Masa Kerja).

7. Sedangkan kelengkapan dokumen usul penetapan NIP CPNS yang harus diunggah oleh Instansi yaitu: 

a. Surat pengantar usul penetapan NIP CPNS yang dicetak dari SAPK dan ditandatangani oleh PPK atau Pejabat lain yang ditunjuk serendah-rendahnyapejabat tinggi pratama yang menangani kepegawaian

b. Penetapan kebutuhan pegawai dari Kementerian PAN RB yang diinput melalui Admin SSCN

c. Daftar pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai CPNS yang telah diumumkan oleh PPK Instansi yang diinput melalui Admin SSCN

d. Daftar peringkat nilai seluruh peserta ujian yang diinput melalui Admin SSCN

e. Printout Nota usul dari SAPK yang sudah terpasang pasphoto, dan ditandatangani oleh PPK dan distempel dinas.

f. Surat Pernyataan Rencana penempatan yang dibuat oleh Pejabat Eselon II dari unit yg akan menerima penempatan CPNS.

8. Pengisian DRH serta penyampaian berkas usul sebagaimana tersebut dalam angka 5 disampaikan melalui akun masing-masing peserta pada alamat https://sscn.bkn.go.id selambat-lambatnya pada tanggal 15 November 2020 dan usul penetapan NIP CPNS disampaikan oleh instansi secara lengkap pada SAPK dan DOCUDigital selambat lambatnya pada tanggal 30 November 2020.

9. Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai CPNS Tahun 2019 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah.

Demikan kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.



Demikian tentang Informasi Usul penetapan NIP CPNS Tahun 2019 secara elektronik
Semoga bermanfaat, 

Post a Comment for "Informasi Usul penetapan NIP CPNS Tahun 2019 secara elektronik"