Persesjen Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 : Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN 2025
Mashenry.com-- Persesjen Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 : Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN 2025
Penjelasan Persesjen Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN 2025
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan aturan baru tentang Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus untuk Guru Non ASN di tahun 2025. Aturan ini dibuat agar semua tunjangan bisa diberikan tepat waktu, tepat sasaran, transparan, dan adil.
1. Apa itu Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus?
- Tunjangan Profesi adalah bentuk penghargaan bagi guru Non ASN yang sudah punya sertifikat pendidik. Sertifikat ini ibarat “lisensi” resmi yang menandakan guru sudah memenuhi standar profesional.
- Tunjangan Khusus diberikan kepada guru Non ASN yang mengajar di daerah kondisi khusus, misalnya daerah terpencil, perbatasan, pulau kecil, atau daerah yang terkena bencana.
2. Berapa Besar Tunjangan yang Diterima?
- Guru dengan SK Inpassing → Tunjangan yang diterima setara dengan gaji pokok PNS sesuai golongannya.
- Guru tanpa SK Inpassing → Mendapat tunjangan tetap sebesar Rp2.000.000 per bulan.
- Aturan ini berlaku baik untuk Tunjangan Profesi maupun Tunjangan Khusus.
3. Bagaimana Cara Penyalurannya?
Tunjangan akan dikirim langsung ke rekening bank guru. Prosesnya dikelola oleh Puslapdik dan berbasis sistem digital seperti Dapodik, SIM-Tun, SIM-Antun, dan SIM-Bar.
Dengan cara ini, proses pencairan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.
4. Kapan Tunjangan Dibayarkan?
Pembayaran dilakukan setiap 3 bulan sekali (triwulan):
- Triwulan I → Data paling lambat 30 Maret → dibayar bulan April.
- Triwulan II → Data paling lambat 30 Juni → dibayar bulan Juli.
- Triwulan III → Data paling lambat 30 September → dibayar bulan Oktober.
- Triwulan IV → Data paling lambat 31 Oktober → dibayar bulan November.
5. Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Guru Non ASN
- Kurang bayar bisa dilanjutkan ke periode berikutnya.
- Lebih bayar wajib dikembalikan.
- Tunjangan akan berhenti bila guru sudah pensiun, mengundurkan diri, atau diangkat menjadi ASN/PPPK.
- Update data Dapodik sangat penting (NUPTK, status, beban kerja, penghasilan tetap). Kesalahan data bisa bikin tunjangan tertunda.
- Guru yang cuti atau studi masih bisa menerima tunjangan, asal ada izin resmi dari pihak berwenang.
6. Apa Tujuan dari Aturan Ini?
- Untuk meningkatkan kesejahteraan guru Non ASN.
- Memberikan motivasi supaya guru semakin semangat, profesional, dan berkomitmen mendidik generasi penerus bangsa.
Kesimpulannya: Aturan ini hadir untuk memastikan bahwa semua guru Non ASN yang layak benar-benar mendapatkan haknya. Syarat utama adalah memiliki sertifikat pendidik atau mengajar di daerah khusus, serta menjaga data di Dapodik tetap benar dan mutakhir. Dengan begitu, pencairan tunjangan akan lancar dan tepat waktu.
Selengkapnya tentang Persesjen Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 : Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN 2025 DISINI
Demikian tentang Persesjen Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 : Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN 2025
Semoga bermanfaat,
Post a Comment for "Persesjen Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 : Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN 2025"