Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025: Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah
Mashenry.com-- Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025: Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah
Aturan ini sebenarnya dibuat pemerintah supaya guru-guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) mendapatkan hak tunjangan mereka dengan cara yang lebih jelas, terjadwal, dan transparan. Jadi tidak ada lagi guru bingung soal jadwal cair, besaran, atau kenapa dana tertunda.
Jenis Tunjangan yang Diatur
Ada tiga jenis tunjangan yang diatur dalam peraturan ini:
1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)
- Untuk guru yang sudah punya sertifikat pendidik.
- Besarnya setara dengan 1 kali gaji pokok.
- Ini bentuk penghargaan atas profesionalisme guru.
2. Tunjangan Khusus
- Untuk guru yang mengajar di daerah dengan kondisi khusus (terpencil, perbatasan, masyarakat adat terpencil, atau daerah bencana).
- Besarnya juga 1 kali gaji pokok.
- Tujuannya menghargai pengorbanan guru yang rela mengajar di daerah penuh tantangan.
3. Tambahan Penghasilan (Tamsil)
- Untuk guru yang belum punya sertifikat pendidik.
- Besarnya Rp250.000 per bulan.
- Walaupun kecil, ini dimaksudkan sebagai motivasi agar guru segera mengikuti sertifikasi demi tunjangan yang lebih besar.
Jadwal Penyaluran Tunjangan 2025
Tunjangan diberikan setiap 3 bulan sekali (triwulan) langsung ke rekening guru:
- Triwulan I → Maret
- Triwulan II → Juni
- Triwulan III → September
- Triwulan IV → November
Mekanisme dan Syarat
- Semua penyaluran lewat rekening bank pribadi guru.
- Status pencairan bisa dicek lewat layanan daring dari Kementerian Pendidikan.
- Guru wajib memperbarui data di Dapodik, seperti: NUPTK, Beban kerja, Tanggal lahir, Status kepegawaian, Informasi gaji pokok
Kapan Tunjangan Dihentikan?
Tunjangan akan berhenti jika guru:
- Sudah pensiun
- Mengundurkan diri
- Cuti di luar tanggungan negara
- Tidak lagi memenuhi syarat
Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025: Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah DISINI
Demikian tentang Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025: Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah
Semoga bermanfaat
Post a Comment for "Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025: Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah"